Sebelum lelang dilakukan, diduga telah telah disepakati adanya pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.
Baca juga: Waskita Restrukturisasi Utang Rp29,2 Triliun dari 21 Bank
Waskita Karya kebagian untuk menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Sedangkan Adhi Karya, menggarap proyek di Sulawesi Utara.
Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 Miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.
Baca tanpa iklan