News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Yakin Saksi di Persidangan Kuatkan Bukti Perilaku Suap Azis Syamsuddin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat hendak keluar ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini keterangan saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan menguatkan bukti perilaku suap eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin.

"Sejauh ini dari saksi-saksi yang sudah dihadirkan tim jaksa di hadapan majelis hakim telah mencukupi untuk membuktikan dugaan perbuataan terdakwa [Azis]," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022).

Kendati demikian, Ali menuturkan tim jaksa KPK tidak menutup kemungkinan akan menghadirkan saksi yang belum diperiksa dalam proses penyidikan ke muka persidangan.

Baca juga: Pastikan Kantongi Bukti, KPK Tunggu Azis Syamsuddin Buktikan Soal Surat Jaksa Ilegal 

Termasuk menghadirkan Eddy Sujarwo yang disebut sebagai orang dekat Azis Syamsuddin.

"Namun demikian, sepanjang masih dalam agenda acara proses pembuktian maka tidak menutup kemungkinan dapat dihadirkannya saksi lain maupun saksi-saksi di luar berkas perkara," tutur Ali.

Ali mengatakan pemanggilan saksi untuk hadir di persidangan dibutuhkan lantaran tim jaksa membutuhkan pembuktian uraian perbuatan dari Azis Syamsuddin untuk memperkuat surat dakwaan.

Ia meminta para saksi yang dihadirkan tak berkelit demi terangnya peristiwa pidana.

"Untuk itulah kejujuran saksi di sini sangat diperlukan agar ditemukan kebenaran di ruang sidang yang terbuka untuk umum tersebut," kata Ali.

Ali berkata sidang lanjutan perkara Azis Syamsuddin akan kembali digelar pada Kamis (6/1/2022) besok.

Agenda sidang yakni menghadirkan saksi meringankan bagi Azis Syamsuddin.

"Kita ikuti persidangan ini, karena masih proses pembuktian dimaksud," kata dia.

Pada perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3,09 miliar dan 36 ribu dolar AS dan seorang advokat bernama Maskur Husain.

Azis memberikan uang itu agar Robin membantu “menutup” perkara suap yang tengah disidik KPK terkait pengurusan DAK Lampung Tengah tahun anggaran 2017, yang diduga mengarah ke Azis Syamsuddin dan politikus muda Partai Golkar Aliza Gunado.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini