News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bahar Bin Smith

TR Diduga Sengaja Rekam Ceramah Bahar Bin Smith Lalu Disebarkan di YouTube

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," tukas Arief.

Adapun keduanya dijerat dengan pasal 15 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia juga dijerat dengan pasal 55 KUHP, pasal 45 a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE Jo pasal 55 KUHP.

Alasan Penahanan Bahar Bin Smith

Kepolisian RI mengungkap alasan langsung menahan Bahar Bin Smith terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks usai diperiksa dan ditetapkan tersangka di Polda Jawa Barat pada Senin (3/1/2021) kemarin.

Diketahui selain Bahar, polisi juga menahan dan menetapkan tersangka penyebar video ceramah Bahar Bin Smith yang diduga mengandung unsur penyebaran berita bohong alias hoax berinisial TR.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan keduanya berdasarkan penilaian subjektif dan objektif dari penyidik Polda Jawa Barat.

"Untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap Saudara BS dan TR melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Berdasarkan alasan subjektif dan objektif," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/1/2021).

Baca juga: Nasib Maling Kotak Amal di Bogor, Pasrah Rambut Dipotong dan Diikat di Pohon Mangga

Baca juga: Acara Puncak Berdzikir X di Masjid Attaawun Ricuh dan Tanpa Izin, Panitia Terancam Sanksi Denda

Ia menuturkan penyidik mengkhawatirkan Bahar Bin Smith menghilangkan barang bukti terkait statusnya sebagai tersangka penyebaran berita bohong.

Sebaliknya, keduanya ditahan karena ancaman hukuman terhadap keduanya di atas dua tahun.

"Alasan subjektifnya adalah penyidik mengkhawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya adalah ancaman hukuman kepada kedua tersangka di atas dua tahun," jelasnya.

Hingga saat ini, Ramadhan menuturkan penyidik telah memeriksa total 52 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ia menyatakan penyidik juga telah menyita 12 barang bukti.

"Kami sampaikan tahapan penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi dan 19 orang saksi ahli. Jadi secara keseluruhan total 52 orang, serta penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti sebanyak 12 item," pungkasnya.

Untuk diketahui, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas laporan seorang bernama Tubagus Nurul Alam pada 17 Desember 2021 di Polda Metro Jaya yang kasusnya kini dilimpahkan ke Polda Jabar

Selain Bahar, polisi juga menahan dan menetapkan tersangka terhadap penyebar video ceramah Bahar Bin Smith yang diduga mengandung unsur penyebaran berita bohong alias hoaks berinisial TR.

Adapun keduanya dijerat dengan pasal 15 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia juga dijerat dengan pasal 55 KUHP, pasal 45 a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE Jo pasal 55 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini