News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Bekasi

Ditahan KPK, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tertunduk Lesu

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rahmat Effendi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Rahmat Effendi nampak tertunduk lesu.

Dia keluar dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta sekira pukul 21.29 WIB usai menjalani pemeriksaan pascadirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Bang Pepen, sapaan karibnya, tak menggubris semua pertanyaan yang dilayangkan wartawan.

Politikus Partai Golkar itu terus berjalan serta menundukkan kepalanya hingga menumpangi mobil tahanan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Pepen ditahan di rutan cabang gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Dijerat KPK Jadi Tersangka Kasus Suap, Bagaimana Reaksi Keluarga Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi?

"RE (Rahmat Efendi) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih," kata Firli.

KPK juga menahan delapan tersangka lain dalam kasus ini.

Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Delapan tersangka tersebut di antaranya Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi; Direktur PT MAN Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Mereka semua ditahan terpisah.

Baca juga: Kronologi OTT Wali Kota Bekasi hingga Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Sita Uang Rp 5,7 Miliar

Ali, Lai, Suryadi, dan Makhfud ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sementara itu, Wahyudin ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini