Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rahmat Effendi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Rahmat Effendi nampak tertunduk lesu.
Dia keluar dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta sekira pukul 21.29 WIB usai menjalani pemeriksaan pascadirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Bang Pepen, sapaan karibnya, tak menggubris semua pertanyaan yang dilayangkan wartawan.
Politikus Partai Golkar itu terus berjalan serta menundukkan kepalanya hingga menumpangi mobil tahanan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Pepen ditahan di rutan cabang gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Dijerat KPK Jadi Tersangka Kasus Suap, Bagaimana Reaksi Keluarga Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi?
"RE (Rahmat Efendi) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih," kata Firli.
KPK juga menahan delapan tersangka lain dalam kasus ini.
Delapan tersangka tersebut di antaranya Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi; Direktur PT MAN Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Mereka semua ditahan terpisah.
Baca juga: Kronologi OTT Wali Kota Bekasi hingga Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Sita Uang Rp 5,7 Miliar
Ali, Lai, Suryadi, dan Makhfud ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sementara itu, Wahyudin ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.