News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cuitan Ferdinand Hutahaean

Ferdinand Hutahaean Segera Diperiksa Polisi Terkait Kasus Hoaks dan Ujaran SARA

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdinand Hutahaean

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri segera memanggil eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean atas laporan dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dan ujaran bermuatan SARA.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan Ferdinand bakal dipanggil sebagai terlapor usai penyidik mengumpulkan barang bukti yang cukup.

"Tentu penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti sampai cukup, pasti nantinya (Ferdinand) akan dipanggil," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: Jadi Pelapor Kasus Ferdinand Hutahaean, Ketua Umum DPP KNPI Dicecar 15 Pertanyaan

Baca juga: Malam Ini, Polisi Langsung Gelar Pemeriksaan Tiga Saksi Terkait Kasus Ferdinand Hutahaean

Namun demikian, Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal jadwal pemeriksaan Ferdinand Hutahaean terkait kasus tersebut.

Ramadhan hanya menyebutkan pihaknya telah memeriksa 3 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Satu di antaranya merupakan saksi pelapor yang juga Ketua Umum KNPI Haris Pertama.

"Ini laporan dari masyarakat, laporan pelapor yang dilaporkan kepada pihak Polri. Polri akan melaksanakan penyidikan dan penyelidikan secara transparan profesional dan akuntabel," pungkasnya.

Pengamat Politik Ferdinand Hutahaean dalam Webinar bertajuk Benarkah #PercumaLaporPolisi? pada Selasa (26/10/2021). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan telah menerima laporan polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dan informasi bermuatan SARA yang diduga dilakukan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri.

Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.

"Bareskrim Polri telah menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP yang melaporkan adanya tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong pemberitaan hoaks yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Ramadhan menyampaikan pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3.

Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dan informasi bermuatan SARA.

"Yang dilaporkan adalah berkaitan dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," jelasnya.

Baca juga: DKI PPKM Level 2, Anies Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan, Keterisian BOR dan ICU Mulai Naik

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini