News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cuitan Ferdinand Hutahaean

Hari Ini Bareskrim Polri Jadwalkan Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Ferdinand Hutahaean

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) menjadwalkan akan memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran bermuatan SARA yang dilakukan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean pada Kamis (6/1/2022).

Lima saksi tersebut akan diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Hari ini rencananya ada 3 sampai dengan 5 saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim terkait case tersebut," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022).

Namun demikian, kata Dedi, Polri masih belum menjelaskan secara detil identitas lima saksi yang akan dimintai keterangannya.

Baca juga: Dilaporkan ke Bareskrim, Ferdinand: Kasus Harus Dalam Koridor Hukum, Jangan Sesuai Selera Pelapor 

Rencananya, para saksi tersebut akan diperiksa sejak pagi tadi.

"Rinciannya setelah nanti diinfokan," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan telah menerima laporan polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran bermuatan SARA yang diduga dilakukan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Pastikan Hadir Jika Dipanggil Bareskrim Terkait Kasus Hoaks dan Ujaran SARA 

"Bareskrim Polri telah menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP yang melaporkan adanya tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong pemberitaan hoaks yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Ramadhan menyampaikan pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3. Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.

"Yang dilaporkan adalah berkaitan dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," jelasnya.

Hingga saat ini, kata Ramadhan, laporan ini masih didalami oleh penyidik Bareskrim Polri. Sebaliknya, penyidik juga telah menerima barang bukti dari pihak pelapor.

Baca juga: Tanggapi Cuitan Ferdinand Hutahaean, GAMKI Percayakan Proses Hukum Kepada Kepolisian

"Terkait dengan hal tersebut, tentu laporan telah diterima, tindak lanjutnya barang bukti yang diserahkan pelapor telah kita terima berupa postingan dan screenshots dari akun milik yang bersangkutan, dan tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," tukasnya.

Atas perbuatannya itu, pelapor mensangkakan Ferdinand Hutahaean atas dugaan pelanggaran pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Baca juga: Cuitannya Dituding Menistakan Agama, Ferdinand Hutahaean: Itu Dialog Imajiner Hati dan Pikiran Saya

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini