TRIBUNNEWS.COM - Pegiat media sosial sekaligus mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahean dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Rabu (5/1/2021).
Hal itu berawal dari cuitan yang dibuat Ferdinand di akun Twitternya @Ferdinandhaean3 beberapa waktu lalu.
Adapun cuitan Ferdinand diduga menyinggung keyakinan agama lain, yakni bertuliskan 'Allahmu Lemah'.
Berkaitan dengan hal itu, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan sangat menyayangkan cuitan yang dibuat Ferdinand.
Baca juga: Pendeta Gilbert: Cuitan Ferdinand Tidak Mewakili Umat Kristiani
Amirsyah merasa heran bagaimana bisa cuitan yang diduga menistakan agama ini keluar dari orang yang berpedidikan.
"Mengapa ungkapan ini bisa keluar dari orang berpendidikan seperti itu. Ini yang kita sayangkan."
"Walaupun kalimatnya singkat, tetapi kemudian kalimatnya 'Allahmu lemah Allahku kuat'."
"Itu menunjukkan sikap yang ambivalen. Tata bahasa seseorang menunjukkan sikap perilaku seseorang. Saya menyesalkan kata-kata ini muncul," kata Amirsyah, dikutip dari tayangan YouTube TV One News, Kamis (6/1/2021).
Baca juga: Singgung Kasus Ferdinand, Ketua MUI Cholil Nafis: Tak Boleh Memaki Tuhan Umat Agama Lain
Seperti diketahui, Ferdinand Hutahean dilaporkan ke polisi oleh Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Amirsyah pun memberi apreasiasi kepada KNPI karena telah melaporkan Ferdinand.
Karena menurutnya, cuitan Ferdinand harus dipertanggungjawabkan secara hukum karena menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Ditambah lagi, cuitan Ferdinand mengganggu kehidupan masyarakat yang saling toleransi.
Baca juga: Cuitannya Dituding Menistakan Agama, Ferdinand Hutahaean: Itu Dialog Imajiner Hati dan Pikiran Saya
Dia juga berharap dari kasus soal cuitan Ferdinand bisa diproses hukum sehingga mampu memberikan efek jera.
"Saya mengapresiasi rekan KNPI yang melaporkan, agar penegakan hukum berlangsung dengan baik. Karena negara hukum, tertib hukum sosial, bahasa."
"Beliau menurut hemat saya bukan satu dua kali menimbulkan bahasa yang membuat kegaduhan," kata Amirsyah.
Hari Ini Bareskrim Polri Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Ferdinand Hutahaean
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Bareskrim Polri berencana memeriksa 5 saksi terkait dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran bermuatan SARA yang dilakukan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean pada hari ini, Kamis (6/1/2022).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan kelima saksi tersebut akan diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Hari ini rencananya ada 3 sampai dengan 5 saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim terkait case tersebut," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022).
Namun demikian, kata Dedi, pihaknya masih belum menjelaskan secara detil identitas kelima saksi. Rencananya, para saksi tersebut akan diperiksa sejak pagi tadi.
"Rinciannya setelah nanti diinfokan," pungkasnya.
Baca juga: Dilaporkan ke Bareskrim, Ferdinand: Kasus Harus Dalam Koridor Hukum, Jangan Sesuai Selera PelaporĀ
Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan telah menerima laporan polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran bermuatan SARA yang diduga dilakukan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.
"Bareskrim Polri telah menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP yang melaporkan adanya tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong pemberitaan hoaks yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Segera Diperiksa Polisi Terkait Kasus Hoaks dan Ujaran SARA
Ramadhan menyampaikan pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3. Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.
"Yang dilaporkan adalah berkaitan dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," jelasnya.
Hingga saat ini, kata Ramadhan, laporan ini masih didalami oleh penyidik Bareskrim Polri. Sebaliknya, penyidik juga telah menerima barang bukti dari pihak pelapor.
"Terkait dengan hal tersebut, tentu laporan telah diterima, tindak lanjutnya barang bukti yang diserahkan pelapor telah kita terima berupa postingan dan screenshots dari akun milik yang bersangkutan, dan tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," tukasnya.
Atas perbuatannya itu, pelapor mensangkakan Ferdinand Hutahaean atas dugaan pelanggaran pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Igman Ibrahim)