Batal Jadi Tersangka Suap, Sahbirin Noor atau Paman Birin Justru Mundur sebagai Gubernur Kalsel
Sahbirin Noor atau Paman Birin memutuskan mundur sebagai Gubernur Kalsel meski statusnya sebagai tersangka sudah dibatalkan PN Jakarta Selatan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Sahbirin Noor atau Paman Birin mundur sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Rabu (13/11/2024) atau sehari setelah permohonan praperadilannya sebagai tersangka dugaan suap proyek di Dinas PUPR dibatalkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dikutip dari Banjarmasin Post, mundurnya dirinya sebagai Gubernur Kalsel disampaikannya secara langsung di hadapan pegawai Pemprov Kalsel di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru.
Dia juga menyebutkan telah mengajukan surat pengunduran dirinya tersebut ke Presiden Prabowo Subianto.
"Saya telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, meskipun masa jabatan saya tinggal beberapa bulan lagi," ujar Paman Birin sambil tersenyum.
"Barangkali itu sudah diproses, dan saya berkesempatan untuk berpamitan dengan kalian semua," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Paman Birin berpesan kepada seluruh pegawai Pemprov Kalsel agar menjaga kekompakan dan sinergitas.
Ia menuturkan alasan mundur sebagai Gubernur Kalsel utnuk menjaga kondusifitas di masyarakat setelah batal menjadi tersangka dugaan suap.
"Semoga keputusan ini dapat membawa kebaikan," tuturnya.
Paman Birin juga menyebut mundurnya dirinya sebagai Gubernur Kalsel bukanlah akibat gangguan kesehatan.
"Alhamdulillah (sehat)," jelasnya.
Sahbirin Noor Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Tidak Sah
Baca juga: Melanie Subono Sentil Munculnya Gubernur Kalsel Sahbirin Lalu Menang Praperadilan Lawan KPK
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Atas hal itu hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.
"Alasan yang diajukan pemohon cukup beralasan menurut hukum oleh karenanya sepatutnya dikabulkan," kata hakim Afrizal di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Hakim Afrizal melanjutkan, maka petitum kedua, ketiga, keempat dan kelima permohonan patut dikabulkan.