KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Negara Untuk Tidak Terima Gratifikasi Natal dan Tahun Baru
KPK memberi peringatan kepada seluruh ASN, pejabat, dan penyelenggara negara untuk tidak menerima gratifikasi natal dan tahun baru.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), pejabat, dan penyelenggara negara untuk tidak menerima segala bentuk gratifikasi menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau Nataru.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 yang merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan, dalam surat edaran tersebut secara jelas disebutkan ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara merupakan teladan yang baik bagi masyarakat.
Karena itu, para ASN, pejabat, dan penyelenggara negara sepatutnya tidak meminta, memberi, dan menerima gratifikasi dalam kaitannya dengan jabatan ataupun pelayanan publik, yang diberikan kepada masyarakat.
Baca juga: Tiap Natal Marsha Aruan Diliputi Perasaan Kehilangan
"Sehingga dengan menolak pemberian gratifikasi, menjadi langkah awal dalam pencegahan korupsi," ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024).
KPK mengingatkan menerima gratifikasi dapat memunculkan dampak negatif, seperti menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, hingga risiko sanksi pidana.
ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara yang terlanjur menerima gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.
Baca juga: Basmi Pungli di Tempat Wisata Saat Libur Natal Tahun Baru, Wamenpar Serahkan ke Pemda
"Setiap pelaporan gratifikasi, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut dan menetapkannya apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi, yang sah diterima dan menjadi milik penerima," kata Budi.
Pelapor dapat menyampaikan langsung ke KPK atau unit pengendalian gratifikasi (UPG) di instansi terkait.
Pelaporan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di tautan https://gol.kpk.go.id ataupun melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.