Menteri P2MI Ungkap Tahun Ini Ada Tawaran 1 Jutaan Loker di Luar Negeri tapi Baru Terpenuhi 287 Ribu
Menteri Abdul Kadir Karding, menjelaskan tahun ini ada 1,35 juta tawaran pekerjaan atau lowongan kerja di luar negeri.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Abdul Kadir Karding, menjelaskan tahun ini ada 1,35 juta tawaran pekerjaan atau lowongan kerja di luar negeri.
Namun pemerintah, khususnya kepemimpinan BP2MI sebelumnya baru bisa memenuhi 287 ribu.
Padahal kata Karding, semakin banyak pekerja migran yang dikirim ke luar negeri secara prosedural, maka capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia juga akan meningkat.
Ia mencontohkan jika tercapai 500 ribu orang diberangkatkan bekerja ke luar negeri dalam satu tahun, maka negara mendapat tambahan dukungan 1 persen pertumbuhan ekonomi.
"Job order yang saat ini sebanyak 1,35 juta baru bisa dipenuhi sebanyak 287 ribu. Padahal jika penempatan Pekerja Migran Indonesia bisa mencapai 500 ribu per tahun maka pertumbuhan ekonomi Indonesia akan meningkat 1 persen lebih dan mengurangi 500 ribu pengangguran,” kata Karding saat menyosialisasikan Surat Edaran Bersama (SEB) 4 Menteri terkait PMI kepada seluruh jajaran ASN Pemda Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah pada Senin (30/12/2024).
Karding juga menyebut sumbangan devisa pada tahun 2023 sebesar Rp227 triliun, dengan catatan pengelolaan pekerja migran tidak terlalu baik. Ia membayangkan jika pengelolaan berjalan baik, maka sumbangan devisa PMI ke negara bisa jadi menembus angka Rp300 triliun, atau lebih besar dari sektor migas.
"Perolehan devisa pada tahun 2023 yang notabenenya tidak terkelola dengan baik telah mencapai Rp227 triliun. Coba bayangkan, jika ini terkelola dengan baik, mungkin devisa per tahun mungkin bisa menjadi Rp300 triliun. Bisa jadi kita terbesar, melebihi sektor migas," ungkapnya.
Berkenaan dengan peningkatan kinerja pelayanan bagi pekerja migran Indonesia, Karding menyosialisasikan amanat SEB 4 Menteri yang dibentuk oleh Menteri P2MI, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, serta Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto.
Dalam kesempatan itu Karding meminta pemda setempat untuk membentuk Peraturan Bupati dan Peraturan Kepala Desa sebagai aturan turunan dari SEB 4 Menteri tersebut.
Dibuatnya peraturan daerah diharapkan bisa menjadi acuan untuk meyakinkan masyarakat yang hendak berangkat sebagai pekerja migran sedara prosedural.
"Kita akan bekerja sama. Kami mendorong untuk Pak Bupati ada baiknya kita siapkan termasuk Peraturan Bupati, Peraturan Kepala Desa, untuk meyakinkan masyarakat kita yang berangkat ke luar negeri secara prosedural,” tutur Karding.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.