Tak Hanya Presidential Threshold, Hanura Minta MK Juga Hapus Ambang Batas Parpol Lolos ke Parlemen
Sebab, kata Benny, sejumlah partai politik yang tidak lolos ke parlemen memiliki dukungan suara rakyat cukup besar. Bahkan, jika diakumulasi, mereka
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Hanura, Benny Rhamdani menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. Baginya, putusan itu merupakan putusan yang progresif.
"Bagus ya, keputusan yang progresif lah. Kenapa progresif? kita kan tidak harus melihara ya, undang-undang yang jelas-jelas bertentangan dengan undang-undang dasar 1945 dengan konstitusi. Jadi melihara, apalagi merawatnya dalam waktu yang cukup lama," ujar Benny saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2025).
Benny mengatakan, pihaknya juga memberikan catatan kepada MK.
Menurutnya, seharusnya hakim konstitusi juga menghapus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Sebab, kata Benny, sejumlah partai politik yang tidak lolos ke parlemen memiliki dukungan suara rakyat cukup besar. Bahkan, jika diakumulasi, mereka memiliki suara hingga 17 juta suara.
"Contohnya, misalnya pemilu legislatif 2024 itu menghasilkan beberapa partai yang tidak lolos ke parlemen, tapi memiliki pendukung yang begitu besar, ya. Jumlahnya yaitu 17 juta," ungkapnya.
"Jadi, ada 17 juta kepala manusia warga negara Indonesia yang tidak memiliki perwakilan politik di parlemen. Karena partai yang didukung itu tidak lulus PT, kan, gitu ya. Kenapa tidak lulus PT? Karena PT-nya 4 persen," sambungnya.
Baca juga: Presidential Threshold Dihapus, MK Dorong DPR dan Pemerintah Lakukan Rekayasa Konstitusional
Karena itu, Benny mendukung MK juga menghapus ambang batas parlemen. Apalagi, dalil MK menghapus presidential threshold karena ada undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.
"MK hari ini mengambil keputusan yang sangat progresif dengan menghilangkan presiden threshold. Tapi MK juga sebenarnya menghilangkan parlementary threshold untuk pemilu legislatif," pungkasnya.
MK Hapus Ambang Batas Pengusungan Calon Presiden
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya diatur parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya.
Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Baca juga: PPP Bakal Gelar Mukernas II Partai, Evaluasi Seluruh Struktur Buntut Tak Lolos Parlemen di Pemilu
MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.