Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harvey Moeis Divonis Ringan di Kasus Korupsi Timah, KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Menko Polkam Budi Gunawan mengomentari soal vonis ringan yang diberikan pada para terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, salah satunya Harvey Moeis.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Harvey Moeis Divonis Ringan di Kasus Korupsi Timah, KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Menko Polkam Budi Gunawan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12/2024) malam.  | Menko Polkam Budi Gunawan mengomentari soal vonis ringan yang diberikan pada para terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, salah satunya Harvey Moeis. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, buka suara terkait vonis ringan yang diberikan pada para terdakwa kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Salah satu terdakwa yang mendapat vonis ringan adalah Harvey Moeis yang diputus majelis hakim mendapat hukuman penjara 6,5 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Budi mengatakan pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto telah menerima masukan-masukan dari masyarakat terkait kasus korupsi timah ini.

Budi juga menyebut Presiden Prabowo telah memerintahkan Jaksa Agung untuk mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.

"Terkait dengan hukuman atau vonis yang dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat, pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden sangat mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat."

"Di mana vonis yang diberikan ini kurang adil, kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sehingga Presiden sudah memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan upaya banding terhadap putusan vonis tersebut," kata Budi, dilansir Kompas TV, Kamis (2/1/2025).

Lebih lanjut, Budi juga mengungkap bahwa saat ini Komisi Yudisial (KY) pun telah bergerak melakukan pendalaman kasus korupsi timah ini.

Berita Rekomendasi

Terutama pendalaman dalam hal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para hakim yang menangani kasus korupsi timah.

"Sementara itu Komisi Yudisial juga sedang melakukan pendalaman terkait dengan kemungkinan pelanggaran kode etik."

"Atau pelanggaran-pelanggaran lain yang dilakukan, dalam hal ini para hakim," jelas Budi.

Baca juga: Prabowo Sindir Vonis Ringan Harvey Moeis di Korupsi Timah, Kejagung Bereaksi

Penjelasan Kejagung soal Vonis Ringan Harvey Moeis

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, menilai vonis rendah yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis di sidang kasus korupsi timah tak terlepas dari subjektifitas Majelis Hakim.

Pasalnya ,menurut Harli, jika berkaca dari pengajuan alat bukti yang sudah dibeberkan oleh Jaksa Penuntut Umum di sidang dianggapnya sudah sangat berkaitan dengan peran yang dilakukan Harvey Moeis dalam kasus tersebut.

Kemudian atas dasar itu, lanjut Harli, dalam sidang tuntutan yang lalu, Jaksa memutuskan untuk menjatuhi hukuman 12 tahun terhadap suami dari artis Sandra Dewi tersebut.

"Hanya saja bahwa pertimbangannya mengatakan tuntutan itu terlalu tinggi, jadi ada subjektivitas disitu. Kalau dari sisi substansi tidak masalah," kata Harli dalam jumpa pers di Gedung Puspenkum Kejagung RI, Selasa (31/12/2024).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas