Harvey Moeis Divonis Ringan di Kasus Korupsi Timah, KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Menko Polkam Budi Gunawan mengomentari soal vonis ringan yang diberikan pada para terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, salah satunya Harvey Moeis.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
Kemudian di lain sisi, Harli juga menyinggung soal adanya wewenang dari pihak lain terkait vonis rendah terhadap Harvey Moeis, termasuk wewenang dimiliki pengadilan.
Sebab, dalam sistem peradilan terpadu di tanah air ucap Harli memiliki berbagai kompartemen meliputi kamar penyidikan, kamar penuntut umum, kamar pengadilan, dan kamar pemasyarakatan.
Alhasil, ia pun menghimbau agar publik turut mempertanyakan soal vonis yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis oleh pihak yang berwenang memutuskan.
"Jadi, saya kira pertanyaan-pertanyaan ini juga harus disampaikan kepada kompartemen yang lain, supaya kalau pun kita berada di kamar-kamar tapi kalau kamar-kamar itu berkolaborasi dan bersinergi saya kira apa yang menjadi komitmen bersama bisa tercapai," pungkasnya.
Baca juga: Profil Eko Aryanto, Hakim Pengadilan Tipikor yang Tuai Sorotan Usai Vonis Ringan Kasus Harvey Moeis
Hakim Anggap Tuntutan 12 Tahun Harvey Moeis Terlalu Berat
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024), Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan tuntutan 12 tahun yang dijatuhkan Jaksa terhadap Harvey dianggap terlalu berat jika melihat peran yang dilakukan suami Sandra Dewi itu kasus korupsi timah.
"Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat," ucap Hakim di ruang sidang.
Salah satu pertimbangannya, Eko menganggap Harvey selama di persidangan beralasan hanya membantu Suparta selaku Direktur PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama dengan PT Timah Tbk.
"Karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan," kata Hakim.
Baca juga: Video Prabowo Beri Sindiran Pedas Vonis Ringan Harvey Moeis, Singgung Koruptor Pakai Penjara Mewah
Selain itu, Hakim juga mempertimbangkan posisi Harvey Moeis di PT RBT yang tidak tergabung dalam kepengurusan di perusahaan.
Sehingga kata Eko, Harvey bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta terdakwa dinilai tidak mengetahui administrasi dari keuangan di kedua perusahaan tersebut.
"Bahwa dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT timah TBK dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT timah TBK," jelasnya.
Alhasil Hakim pun berpandangan hukuman pidana yang sebelumnya dijatuhkan oleh Jaksa dalam tuntutannya haruslah dikurangi.
Baca juga: Menham Natalius Pigai Respons Vonis Rendah Harvey Moeis dan Helena Lim: Ada Rasa Ketidakadilan
Pengurangan hukuman itu bahkan bukan berlaku hanya untuk Harvey, kata Hakim hal itu juga berlaku untuk dua terdakwa lain yakni Suparta dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Pasalnya, menurut dia, dalam fakta persidangan diketahui bahwa PT RBT bukan merupakan penambang ilegal yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.