Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Sebut Helena Lim Tak Nikmati Dana CSR di Kasus Korupsi Timah: Semuanya Diterima Harvey Moeis

Helena Lim tidak terbukti menikmati uang pengamanan dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Sebut Helena Lim Tak Nikmati Dana CSR di Kasus Korupsi Timah: Semuanya Diterima Harvey Moeis
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Terdakwa sekaligus Crazy Rich Pantai Indah Kapuk Helena Lim saat digiring keluar ruang sidang di sela-sela sidang pembacaan vonis kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim tidak terbukti menikmati uang pengamanan dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Bangka Belitung.

Diketahui Helena Lim menampung uang pengamanan yang seolah-olah dana Corporate Social Responsiblity (CSR) dari lima perusahaan smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk melalui perusahaan money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange.

Hakim menyebut uang pengamanan senilai 30 juta USD atau setara Rp 420 miliar yang ditampung Helena Lim telah seluruhnya telah diterima suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

"Seluruh uang dari dana pengamanan seolah-olah dana CSR yang diterima Harvey Moeis dari para perusahaan smelter tersebut yang ditransfer ke rekening PT Quantum Skyline Exchange semuanya sudah diterima oleh saksi Harvey Moeis," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan pertimbangan putusan terhadap Helena di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).

"Sehingga Majelis hakim berpendapat bahwa Helena tidak menikmati uang pengamanan seolah-olah dana CSR tersebut," sambung Majelis hakim.

Hakim juga menyatakan, Helena Lim hanya menikmati keuntungan dari penukaran valas atau valuta asing yang sebelumnya ditukarkan lima smelter swasta berdasarkan perintah Harvey Moeis.

Baca juga: BREAKING NEWS: Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Berita Rekomendasi

Dimana kata Hakim Pontoh, Helena Lim menerima keuntungan dari penukaran valas itu dengan perhitungan 30 rupiah dikali 30 juta USD yang seluruhnya berjumlah Rp 900 juta.

Kendati demikian, Hakim menyatakan keuntungan Rp 900 juta yang didapat Helena Lim dari penukaran valas melalui money changernya itu tetap disita negara sebagai pidana tambahan berupa uang pengganti.

Adapun pertimbangan hakim, pasalnya uang ratusan juga yang didapatkan Helena lim itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

"(Jika tidak membayar uang pengganti) selambat-lambatnya dalam satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita Jaksa untuk menutupi uang pengganti," terang Majelis Hakim.

Baca juga: Jaksa Tegaskan Tuntutan Uang Pengganti Rp210 miliar untuk Terdakwa Helena Lim Cukup Beralasan 

"Apabila uang pengganti tersebut tidak tidak dibayar maka terdakwa dipidana sebagaimana amar putusan sebagaimana disebutkan di bawah ini," pungkasnya.

Helena Lim diketahui divonis 5 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, Helena Lim selaku pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange terbukti turut serta membantu tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas