MK Hapus Presidential Threshold, Perludem: Fenomenal, Sudah Dinanti Cukup Panjang
Respons Perludem soal MK memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold dalam persyaratan pengajuan calon presiden.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, Kamis (2/1/2024).
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil mengatakan, ini adalah putusan yang sudah lama dinanti masyarakat.
"Ini putusan yang bisa dikatakan fenomenal dan sudah dinanti cukup panjang ya paling tidak oleh banyak publik masyarakat," ujarnya dalam acara Breaking News di Kompas TV, Kamis.
"Mungkin juga sebagian partai politik yang menginginkan kesempatan yang sama bagi semua partai politik peserta pemilu untuk bisa mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden," imbuhnya.
Fadli meyakini bahwa upaya untuk menghapus presidential threshold sudah dilakukan sejak ketentuan ini pertama kali muncul pada tahun 2004 silam.
"Ini kan semakin tidak relevan karena mulai tahun 2019 yang lalu, penyelenggaraan pemilu presiden dan pemilu legislatif dilaksanakan secara serentak."
"Sehingga tidak relevan lagi hasil pemilu DPR, pemilu sebelumnya atau perolehan kursi DPR pada pemilu sebelumnya dijadikan dasar bagi partai politik untuk bisa mengajukan pasangan calon presiden," tuturnya.
Menurutnya, dengan putusan ini, ke depan MK bisa memberikan kepastian hukum kepada semua partai politik peserta pemilu.
Dengan begitu, semua parpol yang mendaftar sebagai peserta pemilu setelah lolos verifikasi yang nanti dilakukan KPU untuk Pemilu 2029 memiliki hak dan kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon presiden sendiri.
"Artinya kalau nanti ada satu partai politik baru misalnya yang tidak punya kursi di DPR, tidak punya perolehan suara pada pemilu sebelumnya, tapi memenuhi syarat menjadi peserta pemilu pada Pemilu 2029, dia punya hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden tanpa harus bergabung dengan partai politik yang sudah punya kursi atau sudah punya perolehan suara."
"Jadi ini jelas satu putusan yang sangat patut diapresiasi kepada MK meskipun baru diputuskan pada hari ini, tapi ini jelas suatu putusan yang memberikan implikasi perbaikan sistem elektoral pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden di Indonesia ke depan," tuturnya.
Baca juga: Partai Buruh: Putusan MK Soal Presidential Threshold 0 Persen Jadi Kemenangan Rakyat Indonesia
Putusan MK
Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan menghapus ambang batas dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Dalam aturan sebelumnya, hanya parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.