TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mempertanyakan urgensi dan relevansi penambahan posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Apa alasan Jokowi untuk menambah kursi wakil menteri? Apakah penambahan Wamendagri ini demi mengakomodir kepentingan politik atau memang dalam rangka memperkuat kinerja kementerian yang saat ini di pimpin Tito Karnavian," kata Guspardi, kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).
Selain itu, Guspardi menilai penambahan posisi Wamendagri ini justru menjadi beban politik dan menambah beban APBN.
"Kenapa dilakukan penambahan posisi terhadap struktur di Kemendagri? Apakah ini tidak menjadi beban politik? Apakah ini tidak menjadi beban APBN dan juga kinerja. Misalnya apakah akan dapat membantu tugas dan kewenangan dari kementerian yang bersangkutan," ucapnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Tambah Jabatan Wamendagri
Baca juga: OTT Wali Kota Bekasi Berawal dari Informasi Penyerahan Uang hingga Bang Pepen Ditangkap di Rumahnya
Legislator asal Sumatera Barat itu menyoroti beban anggaran yang akan dikeluarkan negara jika nantinya ada Wamendagri.
Sebab Wamendagri posisinya pasti di atas Dirjen, dan menjadi beban anggaran.
Di samping itu, bertambahnya posisi wakil menteri tidak sejalan dengan rencana pemerintah yang akan melakukan perampingan birokrasi.
Hal ini membuat kabinet pemerintahan bertambah gemuk.
"Di saat keuangan negara kurang baik, semestinya perlu dilakukan penghematan, termasuk anggaran untuk jabatan-jabatan yang tidak menjadi kebutuhan yang mendesak. Anggaran negara seharusnya digunakan untuk kepentingan yang lebih menyentuh kesejahteraan masyarakat Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Wagub DKI hingga Aktivis 98 Tanggapi Aksi Sidak Giring Ganesha ke Sirkuit Formula E di Ancol
Baca juga: Wakil Wali Kota Bekasi Bongkar Komunikasi dan Aktivitas Terakhir Bersama Rahmat Effendi
Oleh karena itu, menurut Guspardi penambahan posisi Wamendagri jangan dimaksudkan sebagai bentuk mengakomodir kepentingan politik atau ajang bagi-bagi kursi untuk kepentingan untuk timses atau relawan.
"Semestinya pengisian pos Wamendagri harus berdasarkan kebutuhan dari lembaga yang bersangkutan sesuai dengan tupoksi dari Kementerian itu," ucapnya.
Presiden Jokowi Resmi Tambah Jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menteken aturan soal posisi Wakil Menteri di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021.