TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menetapkan aturan dan ketentuan tentang Pintu Masuk (entry point), tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.
Melalui SK ini, Satgas menetapkan sejumlah pintu masuk ke wilayah Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.
Pintu masuk dibagi menjadi tiga kategori, yaitu pintu masuk melalui bandar udara yakni Soekarno Hatta Banten, Juanda Jawa Timur, dan Sam Ratulangi Sulawesi Utara.
Selain itu, durasi karantina 14 hari kini diubah menjadi 10 hari bagi WNI dari 11 negara yang diwaspadai Omicron.
Sementara lama karantina 10 hari diubah menjadi 7 hari bagi WNI dari luar negeri selain 11 negara tersebut.
Baca juga: Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 dalam Kegiatan Seni, Budaya, Olahraga, dan Sosial Masyarakat
Baca juga: Aturan dan Ketentuan Terbaru Perjalanan Luar Negeri, Mulai Berlaku Hari Ini
Aturan dan Ketentuan
Menetapkan pintu masuk (entry point) ke wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia bagi Warga Negara lndonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri melalui:
1. Bandar Udara:
- Soekarno Hatta, Banten;
- Juanda, Jawa Timur; dan
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.
2. Pelabuhan Laut:
- Batam, Kepulauan Riau;