News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengenal Kurikulum Prototipe yang akan Jadi Kurikulum Nasional pada 2024

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut penjelasan dari Kemendikbudristek terkait kurikulum prototipe yang akan menjadi kurikulum nasional pada tahun 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Pada tahun ini akan terdapat perubahan terkait kurikulum pendidikan di Indonesia.

Dikutip dari Tribunnews, kurikulum tersebut memiliki tiga opsi kurikulum yang dapat dipilih yaitu Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat (Kurikulum 2013 yang disederhanakan), dan Kurikulum Prototipe.

Tujuan model kurikulum ini untuk pemulihan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Lalu terkait opsi Kurikulum Prototipe, simak penjelasan lebih jauh dari Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo.

Baca juga: Percepat Digitalisasi Pendidikan, Jokowi Memberikan Perhatian Penuh pada Pembangunan SDM

Baca juga: PGRI: Pendidikan Vokasi Jadi Jalan Penyerapan Tenaga Kerja

Tentang Kurikulum Prototipe Jadi Kurikulum Nasional Tahun 2024

Ilustrasi guru mengajar ()

Penjelasan terkait kurikulum prototipe tersebut dilakukan Anindito melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @ninoaditomo.

Anindito menjelaskan, pandemi membuat Indonesia mengalami krisis belajar (learning crisis) semakin parah di mana sebelumnya telah terjadi akibat adanya kesejangan kelompok sosial-ekonomi.

Perlu perubahan yang sistemik untuk mengatasi hal tersebut.

"Kualitas guru dan kepala sekolah tentu menjadi faktor kunci. Tapi kualitas pembelajaran juga dipengaruhi oleh kurikulum yang digunakan."

"Kurikulum juga mempengaruhi kecepatan dan metode mengajar yang digunakan guru,”"tulisnya.

Ia menambahkan, kurikulum yang baik harus memperhatikan kemajuan belajar muridnya melalui dorongan dari guru.

"Tapi kurikulum yang baik bisa mendorong sebagaian besar guru untuk berfokus pada tumbuh kembang karakter dan kompetensi murid."

"Ditambah tidak memaksa guru untuk ‘kejar tayang materi’ melainkan mendorong guru untuk lebih memperhatikan kemajuan belajar muridnya."

Baca juga: BPIP Sebut Presiden Jokowi Segera Tetapkan Perubahan PP 57/2021 Tentang Standar Pendidikan Pancasila

Dari penjelasan di atas, Nino mengungkapkan, pengembangan kurikulum prototipe berdasarkan permasalahan tersebut.

Pada unggahan keduanya, Nino menjelaskan terkait perubahan tiap kurikulum nasional.

Ia mengatakan perubahan kurikulum nasional sebenarnya melambat.

"Mari kita cek perubahan kurikulum nasional yang terjadi setelah ada UU Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003: KBK tahun 2004, KTSP tahun 2006, dan K-13 tahun 2013," tulisnya.

Nino menambahkan, kurikulum prototipe akan jadi kurikulum nasional.

"Kurikulum prototipe akan menjadi kurikulum nasional pada tahun 2024. Dengan kata lain, pergantian berikutnya baru akan terjadi setelah kurikulum yang sebelumnya (K-13) diterapkan 11 tahun."

"Perubahan ini pun akan melewati setidaknya empat menteri pendidikan yaitu M.Nuh, Anies Baswedan, Muhadjir Effendy, dan Nadiem Makarim," jelasnya.

Nino menerangkan, rancangan kurikulum prototipe akan memungkinkan adaptasi dan perubahan di tingkat sekolah.

“Intinya, kita perlu sebuah kerangka kurikulum nasional yang relatif ajeg, tidak cepat berubah, tapi memungkinkan adaptasi dan perubahan yang cepat di tingkat sekolah.”

“Inilah yang kami lakukan dengan merancang kurikulum prototipe."

Pada unggahan terakhirnya, Nino menjelaskan, kurikulum prototipe dijadikan opsi karena terdapat dua tujuan yaitu memberikan wewenang pembelajaran kepada sekolah sesuai kebutuhan.

Juga agar proses perubahan kurikulum nasional terjadi secara lancar dan bertahap.

Baca juga: Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Satuan Pendidikan Dilengkapi dengan Protokol Kesehatan

Untuk tujuan pertama, ia menuliskan jika tugas pemerintah hanya menetapkan kerangka dan penyusunan kurikulum untuk operasional ditentukan oleh sekolah.

Ia menilai jika penyusunan kurikulum operasinal adalah otonomi profesi guru.

"Sebagai pekerja profesional, guru memiliki kewenangan untuk bekerja secara otonom dan berlandaskan ilmu pendidikan," tulis Nino

Pada akhir tulisannya, Nino juga menegaskan jika sekolah harus bertanggungjawab atas kebijakan kurikulumnya sendiri.

“Kami ingin menegaskan bahwa sekolah bertanggungjawab untuk merefleksikan kerangka kurikulum mana yang cocok untuk mereka.”

“Dan bahwa sekolah boleh dan seharusnya menyusun sendiri kurikulum operasional yang kontekstual, sesuai dengan kebutuhan murid dan kondisi sekolah,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pendidikan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini