2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO;
b. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO;
c. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO;
Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
d. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO.
Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Baca juga: POPULER Regional: ASN Marah-marah ke Bupati Lembata | Viral Foto Syur di Kompleks Pemakaman
Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO;
b. PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO;
c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO;