TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara membuat NPWP untuk wajib pajak pribadi beserta syarat yang harus disiapkan.
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dikutip dari indonesia.go.id, NPWP terdapat kode yang terdiri dari 15 digit angka untuk menjamin data perpajakan tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.
Sementara angka tersebut memiliki arti di mana sembilan digit awal merupakan identitas wajib pajak, tiga digit merupakan kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan tiga digit terakhir adalah status wajib pajak.
Baca juga: 1.418 Wajib Pajak Ikuti Tax Amnesty Jilid 2, Nilai Harta Bersih yang Dilaporkan Sudah Rp 778,13 M
Baca juga: Dirjen Pajak: 94 Pelaku Usaha PMSE Wajib Memungut dan Setor PPN
Kemudian tiga digit angka terakhir adalah 000 maka berarti statusnya berasal dari pusat atau tunggal tetapi apabila 001, 002, dan seterusnya maka berarti menunjukan urutan kantor cabang.
Terkait NPWP untuk wajib pajak pribadi terdapat dua jenis yaitu untuk wanita yang sudah menikah serta semua masyarakat yang ingin mendaftarkan sebagai wajib pajak.
Namun terdapat beberapa kriteria untuk wanita yang sudah menikah dan berikut adalah rinciannya:
- Memiliki kehidupan terpisah berdasarkan keputusan dari hakim.
- Penghendakan secara tertulis berdasarkan dari perjanjian pada pemisahan penghasilan dan harta.
- Memilih dalam melaksanakan hak dan juga memenuhi semua kewajiban pajaknya yang dilakukan secara terpisah dari suami walaupun tidak terdapat adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta.
Kemudian saat ingin mendaftar sebagai wajib pajak maka terdapat dokumen yang harus disiapkan dan berikut rinciannya seperti dikutip dari kemenkeu.go.id.
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
- Fotokopi KTP bagi WNI;
- Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartru Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA.