TRIBUNNEWS.COM - Untuk mengajukan pindah domisili tidak diperlukan lagi surat pengantar dari RT/RW ataupun Desa/Kelurahan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh dalam acara Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM), Sabtu (8/1/2022).
Dulu, apabila ingin pindah domisili masyarakat harus mengurus surat pernyataan dari lingkup RT/RW hingga ke desa/kelurahan.
Namun, saat ini pemerintah mengubah beberapa syarat agar warga lebih dimudahkan.
Zudan mengatakan, keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun," kata Zudan, dilansir laman Dukcapil Kemendagri.
Baca juga: Tak Lagi Pakai Surat Pengantar RT, Begini Cara Mengurus Pindah Domisili
Baca juga: Dirjen Dukcapil Tegur Keras Disdukcapil Depok yang Tolak Rekam-Cetak KTP-el Luar Domisili
Alasan Tidak Perlu Surat Pengantar
Perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP.
Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.
Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan bukan tanpa alasan.
Menurut Zudan, Data Kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.
“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” katanya.
Zudan mengimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.
Sanksi