News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CARA dan Syarat Membuat E-KTP Digital yang Dilengkapi dengan QR Code, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP Elektronik - E-KTP segera beralih ke telnologi digital yang dilengkapi dengan QR Code, berikut penjelasannya lengkap dengan syarat & cara buatnya.

TRIBUNNEWS.COM - Simak informasi mengenai cara dan syarat membuat e-KTP digital.

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) akan segera beralih dalam bentuk digital.

E-KTP digital nantinya tidak lagi berbentuk fisik, namun akan langsung tersambung dengan ponsel masing-masing penduduk.

Dikutip dari kompas.com, Direktur Jederal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menjelaskan bahwa nantinya e-KTP ini tidak lagi dicetak namun langsung disimpan ke HP masing-masing penduduk.

E-KTP digital ini nantinya dilengkapi dengan QR Code yang berisikan data-data penduduk dalam bentuk digital yang tersambung dengan perangkat ponsel masing-masing penduduk.

Ilustrasi KTP (Wartakota/Henruy Lopulalan)

Baca juga: E-KTP Segera Beralih ke Teknologi Digital Menggunakan QR Code, Berikut Syarat dan Cara Buatnya

Baca juga: Uji Coba e-KTP Digital, Dilengkapi dengan QR Code, Ini Syarat dan Cara Pembuatannya

Berikut Cara Membuat e-KTP digital, Dikutip dari YouTube Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh:

1. Pertama unduh aplikasi Identitas digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store

2. Setelah itu lakukan registrasi dengan memasukan NIK, alamat email, dan nomor ponsel

3. Kemudian lakukan verifikasi data diri Anda melalui face recognition atau pengenalan wajah

4. Lalu lakukan verifikasi pada email pribadi Anda

5. Selanjutnya jika berhasil maka akan langsung diarahkan ke halaman utama dan diminta untuk login kembali.

Pada aplikasi PPID Kemendagri menyediakan menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK.

Dalam aplikasi PPID juga terdapat data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.

Pengoperasian aplikasi PPID Kemendagri ini dilakukan secara online, untuk memudahkan warga dalam mendapatkan pelayanan publik secara digital.

Namun sebelum membuat e-KTP digital, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan pembuatan yang diminta sebagai berikut.

Syarat Pembuatan e-KTP digital

1. Mempunyai smartphone

2. Daerah pemohonan yang ingin membuat e-KTP dapat tersambung koneksi internet

3. Bisa mengoperasikan smartphone.

Baca juga: E-KTP Segera Beralih ke Teknologi Digital Menggunakan QR Code, Berikut Syarat dan Cara Buatnya

Baca juga: Syarat Pembuatan KTP Digital, Kemendagri: Warga Miliki Smartphone dan Ketersediaan Jaringan

Uji coba penerbitan e-KTP digital ini telah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri pada 50 kabupaten/kota di Indonesia.

Tujuan dari digitalisasi e-KTP ini adalah untuk mempermudah dan mempercepat transaksi warga saat membutuhkan pelayanan publik atau privat.

Selain itu e-KTP digital ini juga berfungsi untuk mengamankan kepemilikan identitas secara digital dengan melakukan autentifikasi dalam mencegah pemalsuan data.

Jika perangkat ponsel warga hilang, warga dapat langsung mengurus atau meminta kembali data e-KTP digital ke Dukcapil.

Dengan begitu pihak Dukcapil akan langsung mengirimkan e-KTP digital ke perangkat yang baru.

Bagi warga yang belum sesuai syarat pembuatan e-KTP digital, Dukcapil masih melayani pembuatan e-KTP secara fisik.

Hal ini dikarenakan digitalisasi e-KTP ini masih dilakukan secara bertahap menyesuaikan kondisi wilayah.

 (Tribunnews.com/Oktavia WW/Kompas.com/Tsarina Maharani)

Berita lain terkait E-KTP Digital

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini