News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mengurus Dokumen Pindah Domisili Dalam Satu Kota, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. - Dokumen untuk mengurus pindah domisili dalam satu kabupaten/kota dan antar kabupaten/kota atau provinsi

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah dokumen yang diperlukan sebagai syarat pindah domisili dalam satu kabupaten/kota dan antar kabupaten/kota atau provinsi.

Kini, mengurus pindah domisili tidak memerlukan surat keterangan dari RT/RW hingga Desa/Kelurahan.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan syarat surat keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

"Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun."

"Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas," jelasnya, Sabtu (8/1/2022), dikutip dari Dukcapil Kemendagri.

Baca juga: Syarat & Alur Pembuatan Surat Keterangan Pindah (SKP) Antar Kabupaten/Kota atau Provinsi

Baca juga: Alasan Tak Perlu Surat RT/RW saat Pindah Domisili hingga Sanksi jika Petugas Tak Sesuai Prosedur

Zudan menambahkan, perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP).

Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antarprovinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Alasan dihapuskannya syarat surat keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan ini dikarenakan dalam data kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.

"Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali," katanya.

Berikut dokumen yang diperlukan sebagai syarat pindah domisili, dikutip dari Kompas.com:

1. Pindah Domisili Dalam Satu Kabupaten/Kota

Penduduk yang akan pindah domisili dalam satu kabupaten/kota hanya perlu membawa Kartu Keluarga (KK).

Penduduk dapat mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota tujuan pindah dan menyerahkan fotokopi KK.

Hal tersebut mengacu pada Pasal 25 Ayat (3) Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini