Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali memeriksa Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada hari ini, Selasa (11/1/2022).
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan menuturkan kegiatan kali ini merupakan pemeriksaan tambahan terhadap Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.
Menurut Hendra, banyak pertanyaan yang masih belum tersampaikan oleh penyidik pada Senin kemarin. Pasalnya, kata Hendra, Ferdinand Hutahaean mengaku ingin beristirahat terlebih dahulu.
"Hari ini tadi dijadwalkan untuk pemeriksaan kembali. Karena masih banyak pertanyaan yang belum tersampaikan tadi malam dan yang bersangkutan meminta untuk beristirahat terlebih dahulu," kata Hendra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Hendra menuturkan pihaknya juga masih terus memeriksa sejumlah saksi. Total, sudah ada 21 saksi yang diperiksa oleh penyidik Polri.
Hingga saat ini, kata Hendra, pihaknya masih tengah masih melengkapi berkas perkara Ferdinand Hutahaean.
Baca juga: Tawarkan Ferdinand Periksa Kejiwaan Secara Gratis, Roy: Serius, Kalau Sakit Dirawat Sampai Sembuh
"Selanjutnya terkait perkembangan kasus FH, saat ini penyidik masih melengkapi administrasi berkas perkara tersangka FH," pungkas Hendra.
Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
Baca juga: Polisi Sita Ponsel dan DVD Ferdinand Hutahaean Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka
"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Ia menjelaskan bahwa penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.
"Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara," jelas Ramadhan.