Tak hanya itu, dalam kesempatan ini jaksa juga melayangkan permohonan maaf bila ada kata-kata yang tidak tepat diungkapkan dipersidangan.
Semua yang dijadikan dakwaan itu kata jaksa, untuk membuktikan rangkaian perbuatan pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
"Itu semua penuntut umum sampaikan dalam rangka meyakinkan persidangan, agar kebenaran materiil atau kebenaran sejati yaitu, kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dapat terwujud, yang pada akhirnya kita dapat sampai pada keadilan yang digambarkan," tukas jaksa.
Eksepsi Munarman dan Tim Kuasa Hukum
Pada persidangan Rabu (15/12/2021) pekan lalu, Munarman dan kuasa hukumnya telah menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Munarman menepis dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan dirinya turut terlibat dalam jaringan terorisme dan berbaiat pada Islamic State Iraq and Suriah (ISIS).
Baca juga: Kuasa Hukum: Munarman Kini Agak Kurus dan Lebih Putih Tapi Tetap Semangat
Dalam eksepsinya, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu kemudian mengaitkan tuduhan yang dilayangkan kepadanya dengan agenda perdana aksi bela Islam 212 pada 2016 silam.
Berdasar pengakuannya dalam sidang, pada agenda tersebut, banyak para pejabat tinggi negara yang hadir seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kapolri hingga Panglima TNI ke acara yang digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat itu.
Jika ditelisik, Presiden yang saat itu menjabat yakni Joko Widodo, dengan Wakilnya Jusuf Kalla, serta Menkopolhukam yakni Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.
"Mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri, Pangdam (Jaya), Kapolda dan beberapa menteri lainnya, bahkan Kepala BNPT yang saat ini juga hadir," beber Munarman dalam eksepsinya.
Lantas dirinya menegaskan, jika dakwaan yang dijatuhkan jaksa itu benar, di mana dirinya dituduh sebagai orang yang terlibat dalam agenda teror, sehingga menimbulkan rasa takut terhadap orang secara meluas, atau untuk menimbulkan korban yang bersifat massal, melalui tindakan kekerasan, pembunuhan atau penghilangan nyawa, perampasan kemerdekaan, pengeboman atau perusakan fasilitas publik lainnya.
Maka kata dia, sejatinya seluruh pejabat yang hadir itu saat ini sudah berada di alam lain, dalam artian meninggal dunia.
Baca juga: Soal Munarman Tak Tempuh Praperadilan, Kuasa Hukum : Ingin Perkara ini Cepat Diproses
Sebab, menurut dia, Aksi 212 tahun 2016 yang dihadiri para pejabat tinggi itu dinilai menjadi sebuah kesempatan yang besar bagi orang yang memiliki paham teroris.
"Maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah pindah ke alam lain," ujar Munarman.
"Namun, faktanya, para pejabat tinggi negara aman dan baik-baik saja. Bahkan bisa menjabat terus hingga saat ini," tukasnya