News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rencana Amandemen UUD 1945, Masyarakat Sipil Minta Dilibatkan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yudi Syamhudi Suyuti

"Lalu posisi rakyat berada dimana? Apa berarti rakyat sepenuhnya menyerahkan kepada MPR untuk melakukan amandemen ke-5 konstitusi tersebut?" ujarnya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Dukung Amandemen Konstitusi ke-5

Tentu, dia melanjutkan, akan menjadi preseden buruk jika perubahan konstitusi tidak melibatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan rakyat di Negara Republik Indonesia.

Karena harus diakui bahwa sebagian besar rakyat Indonesia kurang percaya terhadap lembaga parlemen.
Dan keterlibatan rakyat ini justru akan mendorong kepercayaan kembali pada lembaga parlemen, jika rakyat dilibatkan dalam proses amandemen konstitusi.

"Tentu kami dari kelompok masyarakat sipil selalu bertindak atas dasar konstitusi dan hukum yang berlaku, sehingga tindakan ekstra yudisial bukan pilihan jalan yang akan kami lalui dalam mengikuti proses perubahan konstitusi," tandasnya.

Yudi, mengatakan pintu masuk untuk keterlibatan masyarakat sipil yang merupakan wakil sosial atau inisiatif warga negara ini terhubung ke MPR melalui Pasal 3 UUD 45 ayat 1, yang menyebut (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

Sedangkan dalam UUD yang telah diamandemen menyebutkan dalam Pasal 1 ayat 2, “Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD.”

Dalam konstitusi aslinya, Pasal 1 ayat 2 UUD 45 menyebut, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”

"Dari kedudukan politik rakyat ini, keterlibatan rakyat warga negara untuk terlibat dalam amandemen konstitusi ini tentu salurannya adalah melalui MPR. Dimana hak MPR dalam merubah UUD telah dinyatakan dalam Pasal 3 UUD," katanya.

Sedangkan, hak rakyat untuk ikut terlibat dalam proses perubahan konstitusional ini juga telah disebut dalam UUD Pasal 28 C Ayat 2, yang menyebut hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Baca juga: Pengamat: Pimpinan MPR Harus Bisa Yakinkan Publik Amandemen UUD 1945 Bebas Dari Penumpang Gelap

"Persoalannya, jika keterlibatan rakyat warga diabaikan, tentu akan menimbulkan kecurigaan bahwa ada kepentingan segelintir kelompok atau orang yang ingin menguasai negara melalui penguasaan konstitusi," ujarnya.

Untuk itu, menurut dia, hal ini harus dicegah. Oleh karena itu, di sinilah pentingnya MPR mau melibatkan rakyat warga untuk terlibat sebagai bentuk partisipasi langsung demokrasi.

Rencana amandemen ke-5 konstitusi ini, menurutnya memiliki dua pintu perubahan, yaitu perubahan secara terbatas atau perubahan secara menyeluruh.

Keduanya ini merupakan pintu yang konstitusional, jika rakyat dilibatkan dalam proses perubahan mendasar ini.

"Tuntutan kami dari perwakilan masyarakat sipil adalah ditetapkannya Badan Partisipasi Warga sebagai saluran langsung suara rakyat warga melalui TAP MPR sesuai UUD," kata dia.  

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini