TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaporan Gibran Rakabuming ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai upaya menurunkan elektabilitas Wali Kota Surakarta itu.
Hal itu diungkapkan pengamat Psikologi Politik Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Mohammad Abdul Hakim.
Menurut Abdul, "serangan" ini terkait tahun politik 2024.
Seperti diketahui, nama Gibran juga salah satu yang mencuat menjadi calon Gubernur DKI Jakarta sebagai pengganti Anies Baswedan.
Hasil sejumlah lembaga survei menempatkan Gibran potensial jadi calon gubernur di ibu kota.
Baca juga: Sekretaris DPD PDIP DKI Nilai Laporan Gibran dan Kaesang Bernuansa Politis, Ini Alasannya
Sehingga, pelaporan Wali Kotas Surakarta ke KPK ini bisa dibaca sebagai upaya untuk mengerem laju popularitasnya.
"Pelaporan ke Gibran memiliki efek ganda dan berlapis menurut saya. Target utama adalah Gibran sendiri. Sejak menjabat sebagai Walikota, perhatian media dan masyarakat terhadap sosok Gibran terhitung tinggi. Bahkan namanya mulai masuk ke bursa Cagub DKI," kata Abdul kepada KOMPAS.TV, Rabu (12/1/2022).
"Dalam konteks ini, pelaporan Gibran bisa dibaca sebagai upaya untuk mengerem laju popularitasnya di Jakarta. Bagaimanapun, kehadiran Gibran dalam kontestasi Pilgub Jakarta bisa mengubah peta politik yg ada selama ini," lanjutnya.
Abdul menyatakan terbukti atau tidak terbukti bersalah terkait laporan tersebut, sudah bukan menjadi isu utama.
Pasalnya, kabar terkait pelaporan tersebut sudah menciptakan kesan bahwa Gibran bukan sosok politisi yang bersih.
"Penelitian psikologi menunjukkan, stigma negatif semacam itu gampang diciptakan, tapi sulit dihilangkan meskipun dibantah dengan data-data yang sahih," tegasnya.
Sementara terkait sikap Gibran yang tidak akan melaporkan balik pelapor yakni Ubedilah Badrun, Abdul menuturkan hal itu merupakan langkah yang tepat.
"Saya kira ini langkah yang tepat. Pelaporan balik hanya akan memperpanjang persoalan. Gibran juga harus menjawab dengan tegas dan meyakinkan bahwa dia tidak pernah terlibat dalam kasus yang dituduhkan," ungkapnya.
Kata PDIP Solo
>