TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan direksi PT Waskita Karya, Adi Wibowo, Selasa (11/1/2022).
Adi, yang merupakan Direktur Operasi Waskita Karya, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Gowa, Sulawesi Selatan, pada tahun 2018.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AW," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Adi ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.
Baca juga: KPK Rotasi 76 Pegawai, Nurul Ghufron: Supaya Ada Penyegaran
Dengan demikian, Adi bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 30 Januari 2022.
"Penahanan ini dilakukan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, selama 20 hari pertama," kata Ghufron
Sebelum mendekam di sel tahanan, Adi bakal menjalani isolasi mandiri di rutan tersebut.
Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan rutan KPK.
Baca juga: Bela Gibran-Kaesang yang Dilaporkan ke KPK, Moeldoko: Jangan Mudah Menilai Anak Pejabat Negatif
Selain Adi, KPK juga menetapkan Kepala Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk tahun 2011 Dono Purwoko dan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA) Dudy Jocom sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kasus ini berawal ketika Dudy menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada lelang proyek pembangunan kampus IPDN di Sulawesi, pada tahun 2011.
Sebelum lelang dilakukan, diduga telah disepakati adanya pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.
Waskita Karya mendapat bagian menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sementara Adhi Karya menggarap proyek di Sulawesi Utara.
Pengaturan itu di antaranya dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya.
Adi Wibowo juga diduga menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan nantinya mempermudah PT Waskita Karya dimenangkan.
"Agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, tersangka AW kembali diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen, di mana fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan," kata Ghufron.
Selain itu, Adi Wibowo juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun pihak-pihak lain di Kemendagri.
"Akibat perbuatan tersangka AW dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.
Dalam perkara ini, Adi Wibowo disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya dilaporkan, KPK memanggil tersangka Adi Wibowo terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN Sulawesi Selatan.
"Pemeriksaan tersangka AW (Adi Wibowo) Direktur Operasi pada Waskita Karya (Persero) Tbk, TPK pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Kab Gowa Prov Sulawesi Selatan pada Kemendagri TA 2011," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).
Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap Adi Wibowo dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan bahwa penegakan hukum terhadap petinggi PT Waskita Karya tersebut sama halnya dengan tersangka lainnya.
Adi Wibowo dipanggil ulang setelah sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada 10 November 2021.
KPK telah menetapkan Adi Wibowo dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri Dudy Jocom pada Desember 2018. Adi Wibowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Divisi I PT Waskita Karya. (Tribun Network/Rizki Sandi Saputra/sam)