News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

CEK Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster di PeduliLindungi, Ini 5 Jenis Vaksin yang Disetujui BPOM

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi vaksin

Berikut ini syarat yang perlu dipenuhi oleh masyarakat yang akan menerima vaksin booster ini yang dikutip dari setkab.go.id:

Syarat Penerima Vaksin Booster

- Masyarakat Indonesia yang berusia di atas 18 tahun;

- Sudah divaksin dosis kedua minimal 6 bulan;

- Tinggal di kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria 70% vaksin dosis pertama dan 60% vaksin dosis kedua.

5 Jenis Vaksin Booster Covid-19

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan Izin Penggunaan Darurat/Emergency Use Authorization (EUA) bagi lima vaksin Covid-19 untuk booster pada subjek dewasa yakni 18 tahun ke atas.

Adapun lima jenis vaksin Covid-19 tersebut adalah CoronaVac PT Biofarma, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, dan Zifivax.

"Alhamdulillah kami Badan POM bisa melaporkan beberapa vaksin yang sudah mendapatkan izin penggunaan sebagai vaksin booster," ujar Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, dalam konferensi pers virtual, Senin (10/1/2022), dilansir Tribunnews.

Nantinya, pemberian vaksin booster ini akan penggunaan dua skema yakni homologous dan heterologous.

Homologous yakni pemberian vaksin yang sama dengan yang sebelumnya atau dosis 1 dan 2.

Sedangkan, Heterologous adalah memberikan vaksin booster dengan jenis vaksin yang berbeda dari dosis 1 dan 2.

1. Vaksin Coronavirus Covid-19 PT Biofarma

Vaksin ini untuk booster homolog yang akan diberikan sebanyak 1 dosis setelah 6 bulan dari vaksinasi primer dosis lengkap untuk usia 18 tahun ke atas.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini