Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin telah menjalani pemeriksaan atas dugaan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, di Kabupaten Musi Banyuasin.
Alex diperiksa atas perkara rasuah yang menjerat anaknya yakni Dodi Reza Alex Noerdin.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, mengatakan proses pemeriksaan terhadap Alex Noerdin dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang.
Kepada mantan orang nomor satu di Sumatera Selatan itu, tim penyidik menanyakan terkait uang sejumlah Rp1,5 Miliar yang dibawa Dodi saat dicokok lembaga antirasuah.
"Bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait uang sitaan sejumlah Rp1,5 Miliar yang dibawa oleh tersangka DRA (Dodi Reza Alex) saat dilakukan penangkapan oleh tim KPK," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/1/2022).
Tak hanya kepada Alex Noerdin, temuan uang tersebut juga dikonfirmasi ke saksi advokat Soesilo Aribowo.
Baca juga: Diterbangkan dari Jakarta, Alex Noerdin Cs Jalani Isolasi Selama 14 Hari di Rutan Klas I Pakjo
Sebab, diduga uang itu merupakan fee untuk Soesilo sebagai pengacara Alex Noerdin.
Lebih lanjut kata Ali, penyidik KPK juga memeriksa saksi lainnya yang diduga mengetahui perkara tersebut.
Mereka yakni pengelola PT Bangka Cakra Karya, Yuswanto; Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa, Sandy Swardi; mahasiswa, Erlin Rose Diah Arista, dan ibu rumah tangga, Erini Mutia Yufada.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka DRA," ucap Ali.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Bupati Muba Dodi Alex Noerdin ke PN Palembang
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka.
Tak hanya Dodi, KPK juga menetapkan tersangka kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM); Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan arahan dan perintah Dodi mengatur lelang proyek pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin.