Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan bahwa aparat kepolisian memonitoring pasca gempa magnitudo 6,6 di Banten ada atau tidaknya dampak dari gempa bumi di 52 Km Barat Daya Sumur, Banten.
Kombes Pol Shinto Silitonga menuturkan, bahwa di Polsek Cibadak, dampak gempa magnitudo 6,6 mengakibatkan satu unit rumah semi permanen roboh.
Baca juga: Sejarah Gempa Besar di Selat Sunda-Banten, Pernah Terjadi Tsunami Setinggi 30 Meter
Rumah itu milik Arimah (68), Ibu Rumah Tangga (IRT) yang beralamat di Kampung Rancasema Pasir Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
"Atas kejadian tersebut, tidak ada korban jiwa, akan tetapi diperkirkan korban mengalami kerugian materil sebesar 50 juta," kata Shinto Silitonga.
Ia juga mengatakan, akibat bencana alam gempa bumi tersebut terjadi kerusakan di wilayah Kabupaten Lebak.
"Sampai saat ini akibat bencana gempa tersebut terjadi kerusakan dibeberapa wilayah di Kabupaten Lebak. Yakni, ambruknya atap kelas MAN 3 Lebak di Kecamatan Gunung Kencana," kata Shinto.
Selanjutnya, ada tembok rumah ambruk atas nama Endin di Kampung Bunutgirang, Desa Parungpanjang, Kecamatan Wanasalam.
Lalu atap rumah atas nama ibu Reni di Kampung Sukaraja RT 005/002 Desa Sukaraja Kecamatan Malingping juga ambruk.
Shinto juga mengatakan, akibat kejadian tersebut sampai saat ini satu orang terluka tertimpa atap rumah saat hendak menyelamatkan diri ke luar rumah.
"Untuk Polsek Wanasalam, Polsek Malingping, Polsek Cipanas, Polsek Bojong Manik, sampai saat ini tidak ada dampak kerusakan rumah atau bangunan pasca gempa," ungkap Shinto Silitonga.
Ia melanjutkan, di wilayah hukum Polsek Cimarga, Polsek Panggarangan, Polsek Bayah, Polsek Rangkasbitung dan Polsek Leuwidamar juga sampai saat ini tidak ada dampak kerusakan rumah atau bangunan.
Kombes Pol Shinto Silitonga mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik.Tetap tenang dan waspada serta memantau update dari informasi resmi BMKG Provinsi Banten. (Tribun Network/sen/mad/wly)