TRIBUNNEWS.COM - Setiap warga negara berpenghasilan dan telah terdaftar sebagai wajib pajak ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) setiap tahunnya.
Laporan SPT tahunan dimulai sejak 1 Januari dan batas waktu terakhir tanggal 31 Maret di setiap tahunnya.
Pelaporan SPT Tahunan PPh kini dapat dilakukan dengan cara daring atau disebut sebagai SPT online melalui situs www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Baca juga: 1.418 Wajib Pajak Ikuti Tax Amnesty Jilid 2, Nilai Harta Bersih yang Dilaporkan Sudah Rp 778,13 M
Jika ingin lapor SPT online, tetapi belum mempunyai akun DJP Online, atau sudah punya tapi lupa kata sandinya, wajib pajak hanya memerlukan EFIN atau Electronic Filing Identification Number.
Dikutip dari pajak.go.id, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Aktivasi EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Simak cara aktivasi EFIN untuk wajib pajak orang pribadi berikut ini:
1. Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan.
Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.
Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak.
2. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi KTP, untuk warga negara Indonesia.
Bagi warga negara asing, serahkan paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
3. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT), menyampaikan alamat email aktif.
Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online