Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar isi rekaman video ceramah terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme, Munarman dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/1/2022).
Video isi ceramah itu disebut-sebut jadi salah satu penyebab Munarman terjerat dalam perkara tersebut.
Dalam video yang hanya bisa didengar awak media melalui pengeras suara di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu, Munarman disebutkan sedang hadir pada acara yang disebut menjadi agenda baiat ke Kelompok Teroris ISIS, pimpinan Abu Bakr al-Baghdadi.
Agenda itu disebutkan jaksa terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 25 Januari 2015 silam.
Dalam rekaman video tersebut, terdengar suara Munarman mengajak kepada peserta yang hadir untuk mulai membahas pelaksanaan syariat Islam dalam konteks penerapan pada sebuah negara dengan pemerintahan berlandaskan Islam atau bisa disebut Daulah.
"Karena ketika Syariat Islam ini ditegakan oleh negara maka bagaimana implementasinya. Ya implementasinya adalah sistem hukum menjadi hukum islam dalam soal pidana yang ditegakan itu Qishash dan Ta'zir," kata Munarman dalam video yang terdengar di halaman PN Jakarta Timur.
Dalam video kutipan ceramah itu, Munarman menjelaskan, saat dirinya berurusan dengan orang-orang kafir yang menentang hukum Islam, maka jalannya adalah jihad.
Baca juga: Saksi Ungkap Adanya Keterlibatan Munarman dalam Aksi Terorisme di Gereja Katedral Filipina 2019
Adapun upayanya yakni dengan mendakwahi orang-orang tersebut.
"Jadi itu asing bagi sejumlah orang, karena mereka tidak tersentuh oleh dakwah. Demikian dakwah mengenai Sistem Pemerintahan Islam Daulah Islam sehingga mereka merasa aneh," katanya dalam bunyi rekaman tersebut.
Pada agenda yang turut dihadiri oleh Ustaz Basri orang yang melakukan baiat setia ke pimpinan ISIS Abu Bakr Al Baghdadi tersebut Munarman, sempat mengutip perjalanan hijrah Rasulullah Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah.
Dalam ceritanya itu Rasulullah Muhammad dikatakan berhasil menyebarkan Islam secara pesat.
Baca juga: Jaksa Hadirkan Saksi Perdana Dalam Sidang Dugaan Terorisme, Ini Kata Kuasa Hukum Munarman
"Kita bisa lihat kalau dakwah itu dilakukan oleh Daulah, betapa luar biasanya kalau dakwah itu daulah yang melakukan percepatannya luar biasa," ujarnya.
Atas hal itu, Munarman memberikan argumentasi bagi pihak-pihak yang kerap menanyakan persoalan Syariat Islam adalah bukan suatu yang wajib diterapkan.