News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asabri

Jelang Putusan Kasus Asabri, Hukuman Mati Heru Hidayat Dinilai Langgar Hak Hidup  

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa dugaan korupsi di PT Asabri, Heru Hidayat jalani sidang pleidoi di Pengedilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menentang tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Koordinator Kontras, Fatia Maulida menilai menerapkan hukuman mati artinya melanggar ketentuan Pasal 28 I UUD 1945.

Pasal itu menyebutkan bahwa hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau non derogable rights.

"Hukuman mati juga bertentangan dengan Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 6," kata Fatia dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).

Selain itu, Fatia juga mengingatkan jika Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia

Fatia menilai, metode penghukuman mati merupakan perlakuan yang tidak manusiawi. Di mana, hukuman itu menempatkan manusia pada posisi yang tidak memiliki pilihan lain, selain dihukum mati oleh negara.

Baca juga: Pakar Hukum Prediksi Heru Hidayat Bakal Bebas dari Pidana Penjara dalam Kasus Asabri

"Pemancungan, kursi listrik, hukum gantung, suntik mati, atau penghukuman mati dengan regu tembak seperti yang diberlakukan di Indonesia tidak menyelesaikan kejahatan yang ada, dan malah memperpanjang daftar kekerasan di Indonesia," tegasnya.

Selain itu juga, Fatia mengatakan jika secara prinsip hukuman mati tidak berdampak pada penurunan angka kriminal atau tindak pidana.

Artinya, hukuman mati tidak akan memberikan efek jera kapada pelaku tindak pidana korupsi.

"Dalam kebanyakan kasus hukuman mati terbukti tidak memberikan efek jera. Selain itu, ditemukan banyak kejanggalan kasus dan unfair trial yang pada akhirnya mencederai hak terdakwa," ujarnya.

Atas dasar itu, Fatia mengatakan jika tuntutan hukuman mati yang dilayangkan JPU terhadap Heru Hidayat, merendahkan martabat manusia. Sebab, penghukuman mati tidak mengubah situasi apapun.

Baca juga: Di Luar Surat Dakwaan, Tuntutan Pidana Mati Heru Hidayat Diprediksi Bakal Ditolak Hakim

"Terlebih jika tidak ada pemberlakuan regulasi yang lebih komprehensif," katanya.

Senada dengan itu, Direktur Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar Wicaksana menilai secara prinsip dan yuridis-positivis, tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat tidak bisa diterapkan.

Dio menilai, Heru Hidayat tidak akan dijatuhi hukuman mati jika majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) benar-benar berpatokan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini