"Yaitu Kemenhan, tahun 2015, melakukan kontrak dengan PT Avanti untuk melakukan sesuatu padahal anggarannya belum ada, (tapi sudah) dia kontrak."
"Karena, oleh pengadilan negara ini, (negara) kemudian diwajibkan membayar uang yang sangat besar."
"(Masalah ini) sudah lama menjadi perhatian Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kami juga sudah melakukan audit investigasi itu."
"Kami mengkonfirmasi dengan Kejagung bahwa benar Kejagung sedang dan sudah cukup lama menelisik masalah ini."
"Sekali lagi kabar itu memang benar, kami akan tindak lanjuti," kata Mahfud MD dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Kemenko Polhukam RI, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Bukti Cukup, Kejagung Segera Naikkan Pelanggaran Proyek Satelit Komunikasi Kemhan ke Penyidikan
Kontrak itu yakni denganAvanti, Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat pada tahun 2015 hingga 2016.
Mahfud menyebut kontrak itu dilakukan untuk membuat Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkumham) dengan nilainya sangat besar.
Sementara, lanjut Mahfud, anggarannya belum ada.
Dan pada 9 Juli 2019 Pengadilan Arbitrase di Inggris menjatuhkan putusan.
Sehingga negara harus membayar sewa satelit Artemis beserta biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling kepada PT Avanti sebesar Rp 515 miliar.
Baca juga: Akui Hancurkan Satelit dengan Rudal Luar Angkasa, Rusia Bersikeras Hal Itu Tidak Membahayakan
“Jadi negara diminta membayar Rp 515 miliar untuk kontrak yang tidak ada dasarnya,” jelas Mahfud
Selain itu, pemerintah juga baru diputus oleh arbitrase di Singapura untuk membayar yang nilainya sampai saat ini sebesar US$ 20.901.209 kepada Navayo yang ditaksir nilainya Rp 304 (miliar).
Sehingga total kewajiban negara sebanyak Rp 819 miliar.