News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang pada 18-31 Januari 2022, Bagaimana Nasib PPKM Jawa-Bali?

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana tampak terlihat di mal Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/1/2022). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Bandung diperpanjang, Pemkot Bandung mengeluarkan aturan baru yakni Perwal No.1 Tahun 2022 terkait kegiatan pada mal atau pusat perbelanjaan. Diantaranya kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan buka hingga pukul 21.00, usia di bawah 12 tahun boleh masuk didampingi orang tua, pengunjung harus sudah vaksinasi, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan tempat bermain anak dan tempat hiburan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan perpanjangan PPKM berbasis tingkatan atau level tersebut berlaku di wilayah luar Jawa-Bali.

Dikutip dari setkab.go.id, PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua minggu mulai Selasa, 18 Januari 2022 hingga Senin, 31 Januari 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali dilakukan berdasarkan penilaian capaian vaksinasi dosis pertama.

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Omicron, Evaluasi PPKM Jawa-Bali Dilakukan Seminggu Sekali

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM, Optimalkan Vaksinasi Booster, dan Lanjutkan Program PEN

Daerah dengan cakupan vaksinasi di bawah 50 persen akan menerapkan PPKM level yang lebih tinggi.

"Perpanjangan dilakukan untuk 14 hari ke depan yaitu 18-31 Januari," kata Airlangga setelah mengikuti rapat terbatas mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Minggu (16/1/2022).

Airlangga menjabarkan, jumlah kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 1 meningkat. Yaitu dari 227 menjadi 238 wilayah.

Sementara PPKM Level 2 yang semula berlaku di 148 kini menurun menjadi 138 wilayah.

Hal yang sama juga berlaku pada PPKM level 3 yang sebelumnya diberlakukan di 11 wilayah, kini turun menjadi 10 wilayah.

"Tidak ada kabupaten/kota yang menerapkan Level 4," jelas Airlangga.

Sayangnya, hingga kini belum diketahui secara persis, mana saja daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM berlevel tersebut.

Berdasarkan data per Sabtu (15/1/2022), kasus aktif nasional berjumlah 8.463 kasus dengan kontribusi luar Jawa-Bali sebanyak 194 kasus atau 23 persen.

Sementara itu, kasus harian di luar Jawa-Bali berjumlah 69 kasus, dengan rincian transmisi lokal 66 kasus dan imported case 3 kasus.

Adapun kasus kematian harian sebanyak dua kasus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini