News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Cara Isi E-Filing dan Upload E-SPT untuk Lapor SPT 2022, Akses pajak.go.id

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut adalah panduan pengisian e-filing dan upload e-SPT guna lapor SPT tahunan di www.pajak.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - E-filing dalah cara penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online di situs www.pajak.go.id.

Untuk itu, masyarakat tidak perlu mengantri untuk lapor SPT.

Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Baca juga: Cara Dapat Pin EFIN untuk Lapor SPT Pajak Tahunan: Siapkan KTP dan NPWP

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Panduan Daftar Akun DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar

2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.

3. Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini