News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dari Balik Lapas, Terpidana Seumur Hidup Kasus Narkoba Tipu Korban Hingga Rp400 Juta

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana seumur hidup kasus narkoba berinisial AAS diduga terlibat dalam dugaan kasus penipuan secara online.

Pelaku menipu korbannya hingga Rp400 juta dari balik lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan uang itu ditransfer oleh korbannya secara bertahap.

Adapun modus pelaku mengaku sebagai anggota polisi.

"Ada ratusan juta rupiah. Korbannya rugi sampai Rp400 jutaan, korban perempuan. Jadi saya tidak detail jelaskan ini menyangkut perlindungan korban," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Ramadhan menuturkan uang tersebut dibagikan oleh AAS kepada dua rekannya yang turut membantu. Keduanya mendapatkan imbalan 5 persen dari hasil penipuannya tersebut.

"Pembagiannya adalah bagi persen dari hasil penipuan tadi. Untuk tersangka ZB 5 persen dan 5 persen untuk H. Sisanya milik pelaku utama AAS," pungkas Ramadhan.

Baca juga: Ini Sosok Polisi yang Diacungi Jari Tengah oleh Pemotor Perempuan di Jakarta Timur

Diberitakan sebelumnya, Terpidana seumur hidup kasus narkoba berinisial AAS menjadi otak penipuan online. Pelaku mengendalikan kegiatannya tersebut dari balik penjara lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Adapun tindakan kejahatannya itu terendus oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kasus tersebut diusut setelah korban berinisial RO melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

"Pelaku saat ini sebagai warga binaan dan atau narapidana yang masih menjalani hukuman. Pelaku merupakan napi yang saat ini menjalani hukuman penjara seumur hidup terkait kasus narkoba," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Selain AAS, kata Ramadhan, dua tersangka lain yaitu H dan AZP juga diduga terlibat kasus penipuan online tersebut. Keduanya yang juga eks narapidana diduga turut membantu AAS dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut.

"Tersangka utamanya adalah AAS, kemudian dibantu H dan AZP. Ada dua temannya yang juga nanti akan menjadi tersangka yang merupakan mantan daripada warga binaan. Jadi pelakunya adalah warga binaan yang turut membantu adalah mantan warga binaan," jelas Ramadhan.

Baca juga: 4 Narapidana di Arkansas Gugat Pihak Penjara karena Diberi Ivermectin untuk Pengobatan Covid-19

Dijelaskan Ramadhan, kasus penipuan online itu terjadi pada September 2021 lalu. Tersangka AAS yang berada di dalam lapas berkenalan dengan salah satu korban berinisial RO secara online.

"Salah satu tersangkanya inisial AAS tersangka tersebut melakukan pencarian pertemanan secara acak atau random di media sosial kemudian setelah berkenalan dengan korban atas nama RO. Setelah berteman saling meminta nomor telepon dan nomor WhatsApp," terang Ramadhan.

Dalam perkenalan itu, kata Ramadhan, AAS mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Medan. Hal itu untuk meyakinkan korbannya agar bisa diperdaya.

"Setelah itu yang bersangkutan mengaku salah satu anggota Polri kemudian mengaku bertugas di Kota Medan yang akan pindah ke Jakarta. Kemudian untuk meyakinkan kepada korbannya dia mengirimkan dokumen-dokumen mutasi atau perpindahan untuk meyakinkan dan juga merayu korban," beber Ramadhan.

Baca juga: Jika Gaga Muhammad Divonis di Bawah 3 Tahun Penjara, Keluarga Laura Anna Bakal Ajukan Banding

Ramadhan menuturkan pelaku AAS kemudian meminta bantuan korban untuk mengirimkan sejumlah uang. Total, korban telah mentransfer hingga ratusan juta secara bertahap.

"Setelah lebih akrab tersangka meminta bantuan kepada korban dengan berbagai alasan. Kemudian tersangka mengirimkan rekening salah satu bank kemudian meminta transfer kepada korban tersebut dan uang tersebut dikirim kepada korban ke rekening yang telah diberikan dimana menggunakan rekening temannya," tukasnya.

Adapun ketiga tersangka berhasil ditangkap di Rokan Hilir, Riau. Sebaliknya, penyidik Polri juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka.

"Jadi barang bukti yang disita ada handphone, KTP, buku tabungan, kertas catatan dan beberapa pin rekening ya," pungkas Ramadhan.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Prajurit TNI di Pluit, Sahroni: Tangkap Pelaku, Hukum Seberat-beratnya 

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 51 ayat 1 dan 2 Jo pasal 35 dan atau UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 55 ke 1 juncto 378 KUHP dan atau pasal 5 dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan atau pasal 82 juncto pasal 85 nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini