TRIBUNNEWS.COM - Penerima vaksin booster diprioritaskan bagi kelompok Lansia dan kelompok rentan.
Selain lansia, kategori ibu hamil juga diperbolehkan mendapat vaksin booster.
Kemenkes mengatur pemberian vaksin booster dalam Surat Edaran Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bernomor HK.02.02/II/252/2022.
Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Cara Pilih Vaksin Booster yang Benar: Cek Jenis Vaksin Dosis Pertama dan Kedua
Syarat Vaksinasi Booster bagi Ibu Hamil
1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius;
2. Tekanan darah tidak lebih dari 140/90 mmHg.
Jika tekanan darah tergolong tinggi (lebih dari 180/110 mmHg), maka pengukuran tekanan darah diulang 5-10 menit kemudian.
Jika tekanan darah masih tinggi, maka vaksinasi booster harus ditunda;
3. Usia kehamilan lebih dari 13 minggu;
4. Tidak memiliki keluhan seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur;
5. Jika memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit (Hipertensi, diabetes, kanker penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada , asma, nyeri sendi, stroke dan penyakit ginjal), maka vaksin tidak dapat diberikan;
6. Tidak memiliki penyakit autoimun seperti lupus;
Jika memiliki penyakit autoimun dalam kondisi terkontrol vaksin bisa diberikan, namun vaksinasi dapat ditunda jika sedang mengalami kondisi akut;