News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Pimpinan DPR Tegaskan RUU IKN Tidak Tergesa-gesa Dibahas

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pimpinan DPR RI menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) tidak dilakukan dengan tergesa-gesa.

"Nanti seperti (RUU) TPKS juga, (RUU) IKN akan juga kita lakukan dengan efisien," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan pembahasan RUU IKN berlangsung secara dinamis.

Itu terlihat dari pembahasan pasal-pasal di dalam RUU IKN yang dilakukan berulang-ulang.

"Seringkali bolak-balik pembahasan dari pasal per pasal dan dilakukan yang terbaik oleh kawan-kawan di Pansus (Panitia Khusus) RUU IKN," kata Dasco.

Baca juga: 267 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan RUU TPKS dan IKN

Setelah RUU IKN disahkan dalam rapat paripurna hari ini, dikatakan Dasco, maka selanjutnya pemerintah akan menerbitkan berita negara sebagai tanda mulai berlakunya UU IKN.

Sebelumnya, Pansus RUU IKN dengan pemerintah pada Selasa dini hari dalam rapat menyepakati RUU IKN dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dalam pandangan mini fraksi, 8 dari 9 fraksi di DPR menyatakan setuju untuk mengesahkan RUU IKN, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolaknya.

Tak hanya itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga menyayangkan pembahasan RUU IKN yang dinilai tergesa-gesa.

"DPD sangat menyayangkan dengan ketergesa-gesaaan pembahasan untuk sebuah rancangan undang-undang yang monumental dan bersejarah ini," kata Ketua Komite I DPD Agustin Teras Narang dalam rapat Panitia Khusus RUU IKN dengan pemerintah dan DPD, Selasa (18/1/2022) dini hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini