TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berencana akan membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
Adapun satuan baru Polri ini telah diusulkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan pihaknya masih menunggu jawaban dari Kemsetneg terkait usulan pembentukan Kortas Tipikor bentukan Kapolri tersebut.
"Kalau (Kortas Tipikor) itu masih diusulkan ke Setneg. Nunggu juga," kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: ICW Sebut Kortas Tipikor Bisa Babat Praktik Korupsi di Polri, Apalagi Ada Novel Baswedan Cs
Baca juga: Terungkap, Novel Baswedan Dkk Dipastikan Bakal Ditempatkan di Kortas Tipikor Polri
Jika usulan itu diterima, kata Dedi, pihaknya baru akan mempersiapkan serangkaian tahapan administrasi di internal Polri.
Setelahnya, Kortas Tipikor itu baru diresmikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Kalau sudah turun maka akan dipersiapkan administrasi dan lain-lain agar dapat segera running," pungkas Dedi.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berencana akan memperkuat sektor pemberantasan korupsi dengan membentuk satuan kerja (Satker) baru di tingkat Mabes Polri.
Nantinya, satuan kerja tersebut akan langsung di bawah komando dirinya.
Adapun satuan kerja yang dimaksud adalah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor)
Baca juga: Satgas Pencegahan Tipikor Dibentuk Dalam Waktu Dekat, Novel Baswedan Dkk Bakal Bertugas Disana
Di dalam Kortas Tipikor itu, nantinya akan ada divisi-divisi mulai dari pencegahan hingga penindakan.
Sebaliknya, satuan tersebut akan dipimpin oleh Jenderal bintang dua.
Rencananya, Novel Baswedan dan 43 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya bakal ditempatkan di Kortas Tipikor tersebut.