Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana seumur hidup kasus narkoba berinisial AAS menjadi otak penipuan online.
Ternyata, AAS mengendalikan kegiatannya tersebut dari balik lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Adapun tindakan kejahatannya itu terendus Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kasus itu diusut setelah korban berinisial RO melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
"Pelaku saat ini sebagai warga binaan dan atau narapidana yang masih menjalani hukuman. Pelaku merupakan napi yang saat ini menjalani hukuman penjara seumur hidup terkait kasus narkoba," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Selain AAS, kata Ramadhan, dua tersangka lain yaitu H dan AZP juga diduga terlibat kasus penipuan online tersebut.
Keduanya eks narapidana tersebut diduga turut membantu AAS dalam menjalankan aksi kejahatan.
"Tersangka utamanya adalah AAS, kemudian dibantu H dan AZP. Ada dua temannya yang juga nanti akan menjadi tersangka yang merupakan mantan daripada warga binaan. Jadi pelakunya adalah warga binaan yang turut membantu adalah mantan warga binaan," jelas Ramadhan.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim Polri
Dijelaskan Ramadhan, kasus penipuan online itu terjadi pada September 2021 lalu.
Tersangka AAS yang berada di dalam lapas berkenalan dengan seorang korban berinisial RO secara online.
"Salah satu tersangkanya inisial AAS tersangka tersebut melakukan pencarian pertemanan secara acak atau random di media sosial kemudian setelah berkenalan dengan korban atas nama RO. Setelah berteman saling meminta nomor telepon dan nomor WhatsApp," terang Ramadhan.
Dalam perkenalan itu, kata Ramadhan, AAS mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Medan.
Baca juga: Berkas Lengkap, Bareskrim Tahan Eks Bos BPD Jateng Cabang Blora Kasus Korupsi Penyaluran Kredit
Hal itu untuk meyakinkan korbannya agar bisa diperdaya.