TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara Baru resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna, Selasa (18/1/2022).
Dengan disahkannya RUU menjadi UU ini, maka pemerintah bersiap untuk mulai melakukan pembangunan episentrum baru di Indonesia.
Menindaklanjuti kabar itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang juga dipercaya menjadi ketua panitia khusus (Pansus) pembentukan RUU Ibu Kota Negara Baru menyebut bahwa rancangan undang-undang ini merupakan langkah untuk mulai melakukan pembangunan.
Dengan pengesahan UU ini, kata Doli, akan mempermudah pemerintah melakukan kerjasama dengan para investor.
"Tentu kami mengucapkan rasa syukur bahwa undang-undang tentang ibukota negara ini akhirnya bisa disahkan di rapat paripurna."
Baca juga: Duit Bangun Ibu Kota Negara dari Anggaran Pemulihan Ekonomi
Baca juga: Perkuat Area VIP Ibukota, PLN Salurkan Tegangan Dua Proyek di Kebon Sirih
"Kami bekerjasama dengan pemerintah dengan konsentrasi yang tinggi dan kami sadar betul bahwa rancangan undang-undang ini perlu segera diundang-undangkan."
"Agar pelaksanaan pembangunan ibu kota negara ini tidak terlalu membebani APBN."
"Oleh karena itu, maka harus cari skema-skema lain, yakni kerjasama dengan pihak swasta, fonder internasional dan investor."
"Kamis tahu persis perintah khususnya Pak Presiden sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak yang sudah banyak juga yang bersedia untuk melakukan kerja sama."
"Cuman yang mereka pertanyakan ada satu, yakni kepastian hukum."
"Maka yang paling diperlukan untuk segera melakukan tahap berikutnya dalamĀ pembangunan ibukota ini adalah Undang-undang," kata Doli dikutip dari Kompas Tv.
Menurut Doli, dengan adanya pembangunan ibu kota baru ini, maka proses pemerataan pembangunan Indonesia dapat segera dapat terealisasikan.
Baca juga: Jokowi Pilih Nusantara Jadi Nama Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur, Sejarawan: Terkesan Jawa-Sentris
Termasuk dalam pemerataan pembangunan ekonomi masyarakatnya.
"Kita ingin membangun pusat atau episentrum magnet-magnet baru pertumbuhan pemerataan pembangunan Indonesia."
"Jadi kalau selama ini magnetnya biasanya cuman Jakarta dan Jawa, sementara pertumbuhan penduduk yang besar juga ada di Jakarta dan Jawa, ini tidak akan bisa menampung pertumbuhan ekonomi, itu kalau pusatnya hanya Jakarta."
"Oleh karena itu kita ingin membagi, mudah-mudahnya dengan dimulainya pembangunan ibu kota negara baru ini."
"Dan ini nantinya bisa diikuti lahirnya episentrum magnet-magnet baru seperti di Sulawesi, Sumatera dan lain sebaginya," jelas Doli.
Pelaksanaan Pembangunan Ada 5 Tahap
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut ada lima tahapan dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) setelah pengesahan Undang-undang (UU) IKN hari ini.
Hal tersebut diungkap Sri Mulyani saat konferensi pers di Gedung DPR, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Nusantara Dinilai Tidak Cocok, Fadli Zon: Usul Saya Langsung Saja Nama Jokowi
Baca juga: Nusantara Telah Disetujui Jadi Nama Ibu Kota Baru, Sebelumnya Ada Sekitar 80 Calon Nama
"Pemindahan ini terdiri dari lima tahapan. Mungkin tahapan yang paling kritis sesudah UU dibuat adalah tahap pertama, tahun 2022 ini hingga 2024," kata Sri Mulyani.
Kemudian, jelas Sri Mulyani, tahapan pemindahan berikutnya akan diikuti dengan tahapan kedua, ketiga, keempat, hingga kelima yang akan berlangsung dari tahun 2025 hingga 2045.
"Untuk tahapan yang pertama sangat kritis ini, nanti dari aspek pendanaanya akan dilihat."
"Apa yang menjadi trigger awal, yang akan menimbulkan momentum untuk pembangunan selanjutnya dan juga menciptakan jangkar bagi pembangunan ibu kota negara dan pemindahannya," kata Sri Mulyani.
Untuk itu, kata Sri mUlyani, pemerintah akan segera menyusun rencana induk dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)