TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia kembali diperpanjang.
PPKM di Jawa-Bali diperpanjang mulai 18 hingga 24 Januari 2022.
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan asesmen evaluasi PPKM akan dilakukan dalam seminggu, dan menghapus asesmen PPKM selama dua minggu.
Kebijakan ini berlaku untuk mengikuti perkembangan Omicron yang diprediksi meningkat sangat cepat.
Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (16/1/2022).
Aturan pada PPKM Jawa-Bali tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Hanya ada satu wilayah yang menerapkan PPKM Level 3, yaitu Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Lalu, daerah mana saja yang termasuk wilayah PPKM Level 2?
Baca juga: PPKM Diperpanjang: Hanya Warga Berstatus Hijau yang Boleh Akses Fasilitas Umum, Apa Itu?
Daerah PPKM Level 2
DKI Jakarta:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten:
Level 2: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Jawa Barat: