News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2, dan 3, Diperpanjang hingga 24 Januari 2022

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPKM. Berikut Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 Jawa-Bali, Diperpanjang hingga 24 Januari 2022

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali dilakukan mulai 18 -24 Januari 2022.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022.

Baca juga: Aturan PPKM Jawa Bali Level 3, 2, dan 1 untuk Kegiatan Makan Minum Maksimal 60 Menit

Baca juga: Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 di Pusat Perbelanjaan atau Mall, hingga 24 Januari 2022

Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 Jawa-Bali 

Dikutip dari Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022, berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali:

a. DKI Jakarta

Wilayah PPKM Level 2:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

b. Banten

Wilayah PPKM Level 2:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini