News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munarman Ditangkap Polisi

Napi Teroris Bersaksi Dalam Sidang Munarman: Saya Lebih Pilih Abang Ketimbang Thagut

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Sekretaris Umum FPI Munarman.

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi berinisial K dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan kasus terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Saksi K sejatinya dihadirkan untuk menguatkan dakwaan terhadap Munarman.

K adalah seorang narapidana terorisme dan merupakan anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Namun di tengah-tengah pemeriksaan, K justru menegaskan bakal berada di kubu Munarman dan sebisa mungkin meringankan dakwaan yang dituduhkan jaksa.

Bahkan K menyatakan lebih memilih Munarman ketimbang polisi yang ia sebut sebagai Thagut.

"Sekali lagi saya tegaskan, kalau saya di suruh memilih, saya lebih memilih Abang (Munarman) daripada Thagut ini, polisi itu Thagut, mereka yang tangkap saya. Jadi Abang jangan khawatir saya memberatkan Abang. Kalau bisa saya meringankan abang seringan-ringannya," kata K dalam persidangan.

Bahkan, K juga memberikan sebuah nasihat kepada Munarman agar meninggalkan pekerjaannya sebagai pengacara dan menyarankan istikamah jika tetap teguh berdaulah di jalur khilafah.

Baca juga: Saksi Napi Terorisme: Semua Orang Tahu Siapa Munarman, Saya Termasuk Nge-fans

"Saya hanya ingin menyampaikan kalau semua sudah cukup pertanyaan, saya cuma ingin mengingatkan kepada diri saya, kepada diri saya dan ke Abang, dan juga kepada semua yang hadir," ujar dia.

"Bahwasanya kita sebagai seorang muslim, kita diperintahkan untuk menegakkan hukum Allah dan apalagi kalau misalnya abang Munarman khususnya, kepada semuanya, ya lebih baik istikamah saja bang, kalau memang kita berdaulah Khilafah ini hukum yang jelas," lanjut K.

Selain kepada Munarman, K juga menyarankan pengacara dan majelis hakim yang memimpin sidang agar meninggalkan pekerjaan dan jabatannya.

Baca juga: Di Sidang Munarman, Saksi Ungkap Pernah Berangkatkan Sejumlah Anggota FPI ke ISIS

Sebab kata K, hukum di Indonesia bukan hukum Islam sebagaimana yang ia pahami.

"Tinggalkan pekerjaan pengacara, hakim, segala macam. Kita memilih ini nasihat tidak ada kaitan dengan sidang sebagai bentuk dakwah saya karena hukum Indonesia bukan hukum islam," jelasnya.

"Itu saja nasihat saya untuk Pak hakim, untum pengacara, semuanya. Terkhusus untuk bang Munarman," kata K.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Baca juga: Saksi K Akui Senang Munarman Ikut Berbaiat, Menunjukkan Dukungannya Terhadap Khilafah

Jaksa menyebut eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini