News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munarman Ditangkap Polisi

Saksi K Akui Senang Munarman Ikut Berbaiat, Menunjukkan Dukungannya Terhadap Khilafah

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Umun FPI Munarman menghadiri acara Mata Najwa, Selasa (16/12/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Rabu 19 Januari 2022 menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Salah seorang saksi yang dihadirkan berinisial K merupakan narapidana kasus terorisme mengaku senang Munarman bisa hadir dan ikut mendukung kegiatan baiat yang digelar di salah satu kampus kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. 

"Yang jelas orang datang ke situ kita sudah sangat senang, ketika dia (Munarman) ikut baiat, ikut menunjukkan dukungannya terhadap khilafah," kata K di persidangan.

K yang merupakan anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) menyebut punya pemahaman bahwa apa yang mereka lakukan sama sekali tidak melanggar hukum agama maupun berbuat kesalahan apapun.

Namun lantaran kelompok JAD dan dirinya tinggal di Indonesia dan kemudian dianggap melanggar hukum negara, maka hal itu tak menjadi urusannya. 

Baca juga: PN Jakarta Timur Akan Kembali Gelar Sidang Dugaan Terorisme Atas Terdakwa Munarman

Sementara saat ditanya apakah peserta yang hadir termasuk Munarman punya pemahaman serupa, K mengaku tak mengetahui apakah mantan Sekretaris Umum FPI itu punya pandangan yang sama atau tidak.

"Karena secara hukum yang saya yakini, kita ini tidak pernah melanggar kesalahan, melanggar hukum, akan tetap kalau kita hidupnya di indonesia, melanggar hukum indonesia ya itu saya nggak tahu dan nggak ada urusan," ucapnya.

"Kalau pak Munarman kan beda apakah pemahamannya sama dengan saya atau tidak," ungkap K.

"Kalau pemahamannya saya nggak tahu," kata dia.

Sebelumnya K mengatakan bahwa Munarman turut ikut dalam kegiatan baiat berkedok seminar yang berlangsung pada 6 Juli 2014.

K juga menyebut kegiatan itu diselenggarakan oleh kelompok yang menamakan diri sebagai faksi.

Adapun K dalam kegiatan baiat tersebut bertindak sebagai panitia yang mengurusi segala peralatan hingga pembukaan acara. Setidaknya hadir 1.500 peserta dalam kegiatan seminar berkedok baiat.

Katanya, hampir seluruh peserta yang hadir berdiri sambil mengacungkan tangan.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Jaksa menyebut eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini