News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ancaman Hukuman 6 Tahun, IPW: Usut Dugaan Pemalsuan Pelat Nomor Kendaraan Mewah Arteria Dahlan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arteria Dahlan dan mobil mewah yang memiliki pelat nomor sama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak polisi mengusut dugaan pemalsuan pelat nomor kendaraan mewah milik Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan.

Diketahui, nama Arteria menjadi perbincangan usai lima mobil berpelat nomor sama terparkir di Parkiran Basemen Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/1/2022) lalu.

Menurut Sugeng, tindakan yang dilakukan oleh Arteria diduga sebagai pelanggaran hukum.

Karena itu, Korps Bhayangkara diminta untuk segera mengusut kasus tersebut.

"Penggunanya adalah anggota legislatif selain dugaan pelanggaran pidana pemalsuan juga adalah pelanggaran etika yang harus diperiksa di MKD. Polisi tidak boleh diam. Harus diusut untuk pelanggaran hukum ini. Tidak boleh takut mengusut hal ini," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam Webinar bertajuk Benarkah #PercumaLaporPolisi? pada Selasa (26/10/2021). (Tangkapan Layar Zoom)

Baca juga: Lima Pelat Nomor Mobil Mewahnya Sama, Arteria: Itu Tatakan, Pelat Asli Dipasang Kalau Mau Dipakai

IPW, kata Sugeng, juga meminta Polri menindak jika nantinya ada oknum polisi yang terlibat di dalam dugaan pemalsuan pelat nomor kendaraan milik Arteria Dahlan tersebut.

"Kalau juga melibatkan oknum polisi maka harus diperiksa dan ditindak," jelas Sugeng.

Sugeng menjelaskan bahwa pelat nomor setiap kendaraan harus memiliki pembeda satu sama lainnya.

Sebaliknya, pelat nomor yang sama persis bisa disangka dalam dugaan pemalsuan.

"Pelat nomor setiap kendaraan harus ada pembeda. Nomor bisa sama tapi ada pembeda pada huruf atau yang lain. Kalau sama persis maka ada dugaan salah satunya palsu. Ini adalah pelanggaran hukum," ungkap Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng menuturkan Arteria Dahlan bisa disangka melanggar tentang UU Lalu Lintas.

Adapun ancaman hukuman dalam kasus ini paling lama 6 tahun penjara.

"Bisa dikenakan pasal 263 jo 266 ancaman 6 tahun KUHP dan 280 Jo 288 UU Lalu Lintas ancaman 2 bulan. Polri harus usut agar prinsip equality before the law berlaku," tukas Sugeng.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI angkat bicara soal lima unit kendaraan mewah berpelat nomor polisi serupa 4196-07 yang terparkir di Parkiran Basemen Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (19/1/2022). 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini