News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Langkat

Bupati Langkat Terjaring OTT, Gubernur Sumut Minta Masyarakat Tak Hakimi Sebelum Ada Putusan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi buka suara soal adanya kabar penangkapan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin oleh KPK

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi buka suara soal kabar penangkapan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski tidak banyak berkomentar, Edy menyebut bahwa pihaknya akan terus memonitor terkait dengan pendalaman kasus tersebut.

"Saya belum (mendapatkan kabar) yang pasti (terkait detail persoalan penangkapan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin) karena berbeda-beda informasinya."

"Saya sudah dapat informasi (soal adanya OTT KPK di Langkat), tapi saya belum tahu apa persoalannya," kata Edy dikutip dari Kompas Tv, Kamis (20/1/2022).

Jika memang Bupati Langkat terbukti bersalah, Edy akan menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwenang.

Baca juga: Deretan OTT KPK di Awal Tahun 2022, Ada Bupati Langkat, Terbaru Hakim PN Surabaya

Namun, jika tidak terbukti, pihaknya akan membela yang bersangkutan. 

"Yang pasti saya akan bela anak-anak saya, kalau anak saya itu benar."

"Silahkan pertanggungjawabkan semua yang menjadi tanggung jawabnya."

"Saya akan beri bantuan dan akan mendokan," sambung Edy.

Sembari menunggu keputusan hukumnya, Edy meminta masyarakat untuk tak menghakiminya. 

"Untuk itu semua harus bisa (sabar), jangan dulu kita menghukum kalau belum pasti. Kita tunggu dulu apa kepastian (hukumnya)," kata Edy.

Baca juga: Terbaru di PN Surabaya, Ini Daftar OTT KPK yang Terjadi Sejak Firli Bahuri Menjabat

Bupati Langkat Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin telah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 1x24 jam, terhitung dari waktu operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (18/1/2022) malam.

Penyidik menunjukkan barang bukti disaksikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (kanan) saat ungkap kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini