TRIBUNNEWS.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi dokumen penting yang dipakai untuk beragam keperluan.
Di dalam KTP, memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mana nomor tersebut menyimpan informasi data pribadi, bukan sekadar nomor acak.
Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, informasi yang ada dalam NIK antara lain provinsi, kode kota, kode kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, dan nomor komputerisasi.
Perlu diketahui, NIK sebagai data pribadi yang hampir digunakan di seluruh dunia.
NIK diberikan melalui proses yang bisa dipertanggungjawabkan dan jika digunakan tanpa izin pemilik, termasuk kejahatan data pribadi.
NIK hampir selalu digunakan untuk memverivikasi suatu hal, sehingga setiap orang harus memastikan bahwa nomor yang dimiliki adalah valid.
Baca juga: Cara Buat Watermark Saat Kirim File KTP, Berguna untuk Cegah Penyalahgunaan Data NIK
Baca juga: Mau Ganti Foto KTP-el? Ikuti Langkah Ini, Proses Pengambilan Foto di Kantor Dukcapil
NIK yang valid tentu tercatat di database Dukcapil nasional.
Lantas bagaimana cara mengetahui apakah NIK tercatat di Dukcapil?
Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak, kini masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil.
Masyarakat kini bisa mengecek melalui SMS atau WhatsApp saja.
Berikut cara cek NIK terdaftar atau Tidak
- Via SMS
Masyarakat yang akan cek NIK di KTP dapat melalui cara mengirim pesan teks singkat SMS.
Adapun format SMS nya adalah, Cek#KTP#NIK.
Kirimkan SMS tersebut ke nomor milik Disdukcapil di 0815-3636-9999.